Hari Ini Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Perkara Hoax dan Ujaran Kebencian anggota FPI Ade Yuliawan

Kasus hoax dan ujaran kebencian anggota Front Pembela Islam (FPI), Ade Yuliawan (32) ini akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Pemilik akun youtube Muslim Cyber Army, Ade Yuliawan (32) saat sidang perdana di PN Kelas IA Kupang pada Kamis (3/10/2019). 

Hari Ini Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Perkara Hoax dan Ujaran Kebencian anggota FPI Ade Yuliawan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hari ini, Selasa (8/10/2019) dijadwalkan akan digelar sidang lanjutan perkara hoax dan ujaran kebencian dengan terdakwa Ade Yuliawan (32), anggota aktif tim IT Front Pembela Islam (FPI). 

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, sidang dengan agenda eksepsi terdakwa tersebut akan diselenggarakan di ruang Sidang Pengayoman pada pukul 09.00 Wita. 

Pada sidang perdana, kuasa hukum terdakwa Ade Yuliawan (32), Aloysius Balun SH menyatakan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan majelis hakim dalam sidang perkara hoax dan ujaran kebencian kliennya. 

"Kita keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut. Jadi kita akan ajukan eksepsi," ujarnya usai sidang perdana. 

Kasus hoax dan ujaran kebencian anggota Front Pembela Islam (FPI), Ade Yuliawan (32) ini akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk pria yang merupakan pemilik akun Youtube “Muslim Cyber Army” ini telah digelar di Ruang Sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada Kamis (3/10/2019) siang. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H., dengan hakim anggota Prasetio Utomo, S.H, Ari Prabowo, S.H., tersebut, terdakwa didampingi pengacara Aloysius Balun SH. 

Ade yang merupakan anggota aktif tim IT FPI ditangkap di kediamannya di Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada 26 Juni 2019.

Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/A/0581/VI/2019/Bareskrim tanggal 25 Juni 2019 dan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ade merupakan salah satu pentolan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kerap memproduksi dan menyebarkan hoax, berita bohong dan ujaran kebencian kepada negara dan pemerintah. 

Penyebaran itu bertujuan menghina pemerintah, antara lain presiden, menteri, institusi Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, serta Polri.  

Pemilik, administrator, kreator, sekaligus modifikator akun media sosial penyebaran hoax dan ujaran kebencian berupa konten gambar dan video melalui akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun YouTube Muslim Cyber Army itu kemudian ditahan dan disidangkan di Kupang, NTT.

Akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret diketahui memiliki 20 ribuan pengikut dan mengunggah 298 kali konten. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army telah dibuat sejak Maret 2013 dan memiliki sekitar 4 juta penonton.

52 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan Dalam Baksos Donor Darah forum PRB Sumba Timur

BREAKING NEWS : Tas Berisi Rp 7 Juta Raib Dalam Toko, Pelaku Terekam Kamera CCTV

BREAKING NEWS : Tabrakan Fuso Dengan Sepeda Motor, Satu Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

Dalam unggahannya tersebut, Ade kerap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved