Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Terkejut, Begini Kata Penasihat Hukum Soesilo Aribowo
Saat dituntut 5 tahun penjara, Sofyan Basir terkejut, begini kata Penasihat Hukum Soesilo Aribowo
Atas tuntutan itu, Sofyan mengaku terkejut. Ia tidak habis pikir sampai harus dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia bahkan merasa ada 'kreativitas' yang dibangun KPK untuk menjerat dirinya.
"Kaget memang kaget, tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun. Pada saat kami digeledah awal, itu semua adik-adik wartawan itu sudah datang, sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya, sebelum terima surat saksi," kata Sofyan Basir selepas mengikuti sidang tuntutan, Senin sore.
"Dari itu saja saya sudah menangkap ada 'kreativitas' yang luar biasa," sambungnya.
Sofyan Basir merasa ada yang janggal sampai dalam kasus ini. Ia pun mengungkap sejumlah alasan yang melatarbelakangi perasaan itu. Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut. Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.
"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.
Apalagi, kata Sofyan Basir, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini.
Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan Basir.
Tidak pantas
Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menilai tuntutan 5 tahun penjara ke kliennya merupakan hal yang tidak pantas.
"Sebenarnya untuk tuntutan 5 tahun pun tidak pantas. Semestinya kalau pun ini memang memungkinkan, tuntutannya itu sebenarnya bebas," kata Soesilo seusai persidangan. Berbeda dengan jaksa, Soesilo sendiri merasa jaksa KPK terkesan ragu dalam membuktikan unsur perbantuan yang disematkan kepada kliennya.
"Kemudian, kedua, tidak kausalitas. Pemberian terjadi karena kesepakatan antara Pak Kotjo dan Bu Eni kok, sudah ada. Baru perkenalan dilakukan oleh Pak Sofyan Basir. Kehadiran Pak Sofyan Basir itu sebenarnya enggak ada kausalitasnya terhadap penerimaan uang oleh Bu Eni dan Pak Kotjo," ujar dia.
Ia juga menyinggung keterangan ahli yang menyebutkan meeting of mind dalam suap. Soesilo mempertanyakan apakah kliennya memiliki persamaan kehendak bersama Eni, Kotjo dan Idrus.
"Persamaan kehendak dari yang mana nih? Dari Pak SB, dari Eni, dari Kotjo, dari Pak Idrus juga tidak ada. Kita juga enggak bisa melihat fakta-fakta itu begitu," katanya.