Bupati Lampung Utara Terjerat OTT KPK, Begini Modus Korupsi Proyek ala Agung Ilmu Mangkunegara
Pejabat Bupati Lampung Utara terjerat OTT KPK, begini modus korupsi proyek ala Agung Ilmu Mangkunegara
Pejabat Bupati Lampung Utara terjerat OTT KPK, begini modus korupsi proyek ala Agung Ilmu Mangkunegara
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pejabat Bupati Lampung Utara terjerat OTT KPK, begini modus korupsi proyek ala Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap.
Dia diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
• Wakil Ketum Gerindra Sufmi Dasco Bantah Incar Posisi Menteri Pertahanan, Ini Kata Puan Maharani
Agung disangka menerima suap total Rp 1,2 miliar dari kedua proyek dinas tersebut. Agung, yang sudah ditahan, merupakan kepala daerah ke-119 yang dijerat lembaga antirasuah.
Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
• Bocoran Menteri Jokowi yang Berusia Muda, Agus Harimurti Yudhoyono AHY Anak SBY Masuk Kabinet?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK tak akan lelah mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan semua proses secara benar dan berintegritas.
Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan disebut Basaria bakal merusak upaya pembangunan.
"Bagi kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia, KPK mengimbau agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Korupsi proyek
Basaria menuturkan, total uang suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.
"Untuk dinas perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM (Agung), dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh) kepada WHN (Wan Hendri), melalui RSY (Raden Syahril)," ujar Basaria.
Hendra, lanjutnya, menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri yang kemudian menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Raden. "Sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN," tutur Basaria.
Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke Agung dan kemudian diamankan dari kamar Bupati.