Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Desa Manamas di TTU Capai Rp. 400 Juta Lebih

proses penyelesaian kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Kabupaten TTU, Bambang Sunardi, SH,.MH 

Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Desa Manamas di TTU Capai Rp. 400 Juta Lebih

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Bambang Sunardi mengatakan, jumlah kerugian nagara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana desa di Desa Manamas, Kecamatam Naibenu, Kabupaten TTU mencapai Rp. 400 juta lebih.

Bambang mengatakan, total kerugian dana desa sebanyak itu sudah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Inspektorat Kabupaten TTU yang telah ditandatangani Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat yang sudah sesuai LHP dan sudah ditandatangani Bupati sekitar Rp. 400 juta lebih," ungkap Bambang kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (7/10/2019).

Bambang mengatakan, total kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengerjaan dari sejumlah proyek di desa tersebut selama dua tahun anggaran berturut-turut yakni pada tahun 2017 dan 2018.

"Kalau itemnya saya tidak bisa merinci tapi yang jelas semuanya sekitar Rp. 400 kita lebih untuk dua tahun anggaran," ujarnya.

Saat ini, kata Bambang, proses penyelesaian kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

"Tinggal kita rapikan berkasnya, saksi, dan juga barang bukti, maka segera kita tindak lanjuti," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bambang, secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan karena proses pengerjaan proyek yang tidak diselesaikan selesai, proyek fiktif, dan juga terjadinya praktek mark up.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten TTU melakukan penyelidikan kasus korupsi dana desa di Desa Manamas dengan memeriksa Kepala Desa Manamas Maksimus Elu.

BTS Akan Konser di Arab Saudi, Begini Cara ARMY Menonton RM BTS Dkk 11 Oktober 2019

Tunggu Apa Lagi, Belanja di Infoma Sekarang Dapat Cash Back 20 Persen

Saat ini, pihak Kejari Kabupaten TTU sudah mengantongi LHP dari Badan Inspektorat Kabupaten TTU terkait dengan kerugian yang ditimbulkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved