Selasa, 14 April 2026

News

Polisi Ringkus Dua Pencuri Drum dan Pelampung Milik Perusahaan Mutiara di Lembata, Ini Kronologinya

Polisi menetapkan dua tersangka dari Desa Lamawolo, yakni Agustinus Duli dan Kuorinus Lolo, serta seorang anak di bawah umur, anak dari Agustinus.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Benny Dasman
Foto/Ricko Wawo/
/Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara sedang menunjukkan kepada wartawan barang bukti berupa drum dan pelampung milik PT Cendana Indopearls yang dicuri. Barang bukti itu kini diamankan di Kantor Polres Lembata. Gambar diabadikan, Kamis (3/10/2019) siang. 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Riko Wawo

POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Polisi meringkus pencuri drum dan pelampung milik PT Cendana Indopearls, sebuah perusahaan penangkaran mutiara di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan-Lembata, Minggu (29/9/2019).

Polisi menetapkan dua tersangka dari Desa Lamawolo, yakni Agustinus Duli dan Kuorinus Lolo, serta seorang anak di bawah umur, anak dari Agustinus. Anak berinisial J ini tidak ditahan, hanya berstatus sebagai saksi, karena pada saat kejadian J hanya mengikuti ayahnya.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, melalui Kasat Reskrim, Iptu Komang Sukamara, Kamis (3/10/2019), menuturkan, tanggal 30 Mei 2019 seorang karyawan perusahaan, Haris, melapor ke polisi ihwal kehilangan drum, pelampung serta alat pemeliharaan mutiara. Sebelumnya Haris menemukan drum dan pelampung milik perusahaan itu digunakan di perairan Lamawolo dan Jontona.

Sebagaimana penuturan Haris, masyarakat yang dia temui berdalih kalau alat-alat itu ditemukan terapung begitu saja di tengah laut. Haris tak percaya karena dia yakin alat-alat penangkaran mutiara itu diambil dengan cara dipotong talinya dengan parang.

"Kami lakukan penyelidikan. Kami periksa saksi-saksi yang sempat melihat dua tersangka ini. Dia menggunakan bodi (perahu motor) tapi dia tidak membawa pukat dan alat-alat pancing seperti nelayan lain. Jadi, masyarakat curiga dengan mereka," ujar Komang.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian ditemukan bukti, lanjut Kombang, memang benar para pelaku melakukan aksinya pada 30 Mei 2019.

Pada saat diperiksa, kata Komang, dua pelaku, Agustinus Duli dan Kuorinus Lolo, tidak mengakui perbuatannya. "Namun karena sudah tidak bisa berkelit, kasus ini terungkap. Agus Duli mengaku tak punya cukup uang untuk membuat rumpon (tempat penangkaran ikan), jadi dia mencuri peralatan milik perusahaan mutiara tersebut," terang Komang.

Barang bukti yang diamankan polisi hanya empat drum tetapi menurut keterangan dari pihak perusahaan selama ini sudah sekitar 300 drum yang hilang. Kedua pelaku diancam, lima tahun penjara. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved