News

Miris, Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kepala Sekolah Dasar di Sumba Timur Diancam 15 Tahun Bui

Mulanya, SL, yang juga oknum kepala sekolah (kepsek) dasar itu, menyuruh korban memijat kakinya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
net
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, WAINGAPU, - SL (51), warga Dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur, mencabuli anak di bawah umur dengan diimingi uang Rp 2.000, Kamis (5/9/2019) lalu.

Mulanya, SL, yang juga oknum kepala sekolah (kepsek) dasar itu, menyuruh korban memijat kakinya.

Apesnya, usai pijat, SL menggendong korban ke samping rumah, membaringkannya di atas rerumputan lalu dicabulinya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor MT Silalahi, SH, MH, kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Promoter Mapolres Setempat, Rabu (2/10/2019).

SL dijerat pasal 81 Ayat (3) UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka SL ditahan di Polres Sumba Timur.

Victor menjelaskan kronologi aksi bejat SL. Pada Kamis (5/9/2019), sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama kakak kandungnya menonton televisi di rumah SL. Pada saat korban asyik menonton, SL meminta korban memijat kakinya.

Sebagai imbalan, SL memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. Seusai pijat, SL menggendong korban ke samping rumah dan membaringkannya di atas rerumputan lalu mencabulinya. Saat hendak dicabuli korban, korban merontak, namun SL menutup mulutnya.

Polisi, diakui Victor, sudah melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara. BB yang disita, satu lembar baju, satu lembar celana dan satu lembar celana dalam.

Victor mengatakan, polisi tidak main-main menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. "Penanganan kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan atensi polisi," tetgas Victor.

Victor menyebut ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang sudah ditangani Polres Sumba Timur selama tahun 2019. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved