Begini Cara Imanuel Banamtuan Menggasak Laptop di Rumah Tetangga yang Masih Terkunci
Begini cara Imanuel Banamtuan menggasak laptop di rumah tetangga yang masih terkunci
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Begini cara Imanuel Banamtuan menggasak laptop di rumah tetangga yang masih terkunci
POS-KUPANG.COM | SOE - Begini cara Imanuel Banamtuan menggasak laptop di rumah tetangga yang masih terkunci.
Pria bernama Imanuel Banamtuan warga Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat nekat mencuri dua unit laptop milik tetangganya, Maria Eo pada 21 Agustus lalu.
Pelaku nekat melakukan aksinya setelah melihat rumah korban dalam keadaan kosong usai ditinggal pergi sang penghuni rumah.
• Kabar Buruk MotoGP, Kecelakaan Hebat Marc Marquez Jelang MotoGP Thailand 2019, Peluang Rossi?
Pelaku memasuki rumah korban dari pintu belakang dengan cara mencongkel gembok pintu.
Usai berhasil masuk, pelaku langsung mengeledah isi rumah korban guna mengambil barang berharga. Pelaku lalu mengambil dua unit laptop yang disimpan di dalam kamar korban.
• Umat Katolik di Nonohonis, Buka Bulan Rosario di Gua Maria Nonohonis
Usai mengasak laptop korban, pelaku lalu keluar dan kembali ke rumahnya.
"Pelaku nekat melakukan aksinya setelah melihat situasi rumah korban kosong. Pelaku sudah memantau keadaan rumah korban sebelum melakukan aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH kepada pos-kupang.com, Sabtu (5/10/2019) pagi.
Dari hasil penelusuran lanjut Jamari, diketahui jika tetangga korban sendiri yang melakukan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat (4/10/2019) dilakukan penggerebekan di rumah Pelaku dan didapatkan barang bukti satu unit laptop milik korban. Sedangkan satu laptop lainnya sudah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
"Pelaku langsung kita tahan di sel tahanan Mapolres TTS dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut," pungkas Jamari. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)