Sabtu, 11 April 2026

Tiga Pencuri Motor di TTU Diancam 5 Tahun Penjara

pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres TTU diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Tiga orang pelaku pencuri sepeda motor saat diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres TTU. Gambar diambil di Halaman Mapolres TTU, Senin (30/9/2019). 

Tiga Pencuri Motor di TTU Diancam 5 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan tiga orang pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres TTU diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Rishian mengatakan, ancaman pidana penjara selama itu diberikan sudah sesuai dengan dua pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian.

Menurut Rishian, dua pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian sepeda motor tersebut diantaranya pasal 363 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi mereka kita sangkakan dengan pasal 363 dan pencurian dengan kekerasan 365, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," kata Rishian kepada Pos Kupang saat ditemui di Mapolres TTU, Kamis (3/10/2019).

Rishian mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ada beberapa kali kejadian yang mana pelaku pencurian mengambil sepeda motor pada saat sedang di parkir oleh pemiliknya.

Selain itu, tambah Rishian, berdasarkan hasil pemeriksaan juga ada beberapa kejadian dimana para pelaku melakukan kekerasan terlebih dahulu kepada pemilik sebelum motornya diambil.

"Terjadinya kasus pencurian ini karena ada yang dilakukan pada saat mereka menemukan motor yang sedang diparkir, dan ada juga kendaraan dikuasasi oleh orang dan kemudian di ambil. Makanya ancaman hukuman diatas lima tahun," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Kabupaten TTU berhasil mengungkap sindikat pencurian motor internasional yang terjadi di perbatasan antara negara Indonesia dan Timor Leste.

Pengungkapan terhadap sindikat pencurian motor tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres TTU berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri motor yang selama ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten TTU.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AH, FBK, dan OOL. Ketiga pelaku pencurian tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.

Tiga orang pelaku tersebut melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten TTU sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Terpantau media ini saat pihak kepolisian menggelar konferensi pers, ketiga palaku yang ditangkap oleh polisi memakai baju tahanan.

Dari tiga orang pelaku tersebut, dua orang pelaku kakinya ditembak karena pada saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan.

Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Jumat 4 Oktober 2019, Scorpio Mempesona, Gemini Cemas, Capricorn Ragu

Pengakuan Suami Setubuhi Adik Iparnya Saat Istri Tertidur Pulas, Ini Janji Manisnya Sebelum Action

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya dua unit sepeda motor hasil curian, tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi, dua helem, pisau, katapel, pakayan yang dipakai terakhir kali oleh para pelaku, dan senter. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved