SADIS, Tak Cuma Lempar Jenderal ke Tangki Ikan Piranha, Lihat Daftar Kekejaman Pemimpin Korut Kim
Salah satu kekejaman Kim Jong Un yang banyak beredar adalah pemimpin Korea Utara ini dikabarkan telah mengeksekusi seorang jenderal dengan melemparnya
2. Eksekusi mati pamannya
Kim Jong Un dan tentara wanita Korea Utara. (New York Post)
Dilansir dari Intisari dalam artikel 'Disebut Lebih Kejam Dibanding Kakek dan Ayahnya, Kim Jong Un Diduga Pernah Umpan Pamannya ke 120 Ekor Anjing Liar', muncul kabar bahwa Kim Jong Un mengeksekusi mati pamannya yang bernama Jang Song Thaek.
Hal ini karena Jang Song Thaek dituduh 'merencanakan kudeta militer dan pemberontakan'.
Dilaporkan eksekusi mati terhadap Jang berlangsung penuh kekejian.
Dikutip news.com.au, disebutkan bahwa Jang dieksekusi mati dengan cara diumpankan kepada 120 ekor anjing liar yang kelaparan dan hal tersebut terjadi ketika dia dalam kondisi telanjang.
Jang tidak sendiri. Lima komplotan Jang juga dimasukkan ke dalam kandang anjing liar tersebut.
Lebih tragisnya, seluruh kejadian itu disaksikan langsung oleh Kim Jong Un dan 300 pejabat Korea Utara lainnya.
Karena cerita ini tak pernah terkonfirmasi, ada banyak versi tentang kematian Jang. Seperti yang dilaporkan Sydney Morning Herald (SMH).
Disebutkan bahwa Jang kemungkinan besar dieksekusi mati oleh regu tembak.
Lalu tahun 2014 lalu, kantor berita terkemuka Korsel, Yonhap, menyebutkan bahwa disebutkan tak hanya Jang dan komplotannya yang dieksekusi.
Tapi juga seluruh keluarga Jang Song Thaek. Termasuk anak-anak.
Cara ini dilakukan untuk menghentikan apapun jenis pemberontakan yang telah dimulai Jang.
Dilansir dari kompas.com pada Maret 2019, Ahn Myeong Chul, seorang pembelot yang telah melarikan diri dari Korea Utara, menyebut Kim Jong Un sebagai pemimpin yang lebih kejam dibandingkan dua pendahulunya.
"Kakeknya, Kim Il Sung, dan ayahnya Kim Jong Il dapat memaafkan para pelanggar, terlepas dari apa kejahatannya," kata Ahn, dalam sebuah forum yang diselenggarakan Pusat Data Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB) pada Kamis (21/3/2019).
"Pelanggar akan menjalani hukuman penjara, tetapi selanjutnya akan dibebaskan.”