Pendaftaran CPNS 2019, KemenpanRB Terbitkan Surat Edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Surat bernomor: B/1007.01.00/2019 perihal Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, tanggal 1 Oktober 2019,beredar di WAG
Simak pendaftaran CPNS 2019, MenpanRB Terbitkan Surat Edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah
POS-KUPANG.COM - Sehubungan dengan rencana pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE).
Surat bernomor: B/1007.01.00/2019 perihal Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, tanggal 1 Oktober 2019, itu beredar di WAG.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, atas nama Menteri PANRB, menindaklanjuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Penetapan dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, dan memperhatikan usulan kebutuhan'formasi yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui sistem elektronik (e-Formasi) sebagian besar perlu penyesuaian dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 sehingga membutuhkan waktu pengolahan yang relatif lama. Oleh karena itu, pelaksanaan seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang semula direncanakan selesai pada tahun 2019, baru dapat dimulai Bulan Oktober 2019 (jadwal terlampir).
Perubahan jadwal tersebut telah disepakati dalam rapat di Kementerian PANRB tanggal 30 September 2019 yang dihadiri unsur dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Ditjen Perbendaharaan), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN, BPKP, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian PANRB menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah termasuk BKN, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran untuk pelaksanaan seleksi CPNS formasi tahun 2019 sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah segera menyiapkan alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam tahun 2019 dan 2020, untuk:
a. Pelaksanaan seleksi CPNS mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), termasuk integrasi nilai SKD dan SKB.
b. Penyediaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi CPNS antara lain tempat/gedung, client computer (mandiri), jaringan komputer dan internet, genset, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya (hal-hal lain yang diperlukan dapat dikonsultasikan dengan BKN).
c. Pelaksanaan seleksi sebagaimana huruf a bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara.
d. Melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran yang prioritas dalam tahun anggaran 2020.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Menyusun rencana kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan infrastruktur antara lain: server, sarana pendukung lainnya, serta biaya operasional pelaksanaan seleksi menggunakan Computer Assisted Tesi (CAT).