UU KPK

Skak Mat! Pakar Hukum Zainal Arifin Bungkam Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu Soal UU KPK di ILC

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar membuat mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Anggota DPR, Masinton Pasaribu terdiam

Editor: Adiana Ahmad
ILC Tv One
Pakar Hukum, Zainal Arifin Mochtar jelaskan logika hukum UU KPK di ILC 

"Ghufron itu Pak dipilih menggunakan uu 30 tahun 2002 sebelum uu direvisi dengan syarat minimalnya 40 tahun Pak," jawab Masinton.

16 Cuitan Fahri Hamzah Pamit dari DPR! Rezim Itu Kuat Luar Biasa, Aku Hanya Debu Tuhan, Bismillah!

Kemudian Zainal menyinggung perihal telah disahkannya UU KPK.

"Boleh saya lanjutkan? Baca baik-baik pasal yang mengatakan undang-undang KPK berlaku semenjak diundangkan. Kapan diundangkan? Kalau 17 ini, presiden tidak tanda tangan misalnya 17 Oktober, berarti semua pasal-pasal berlaku termasuk pasal yang mengatakan tentang usia."

"Nah nanti bulan Desember diangkat Nuril Ghufron bisa enggak? Keppres bagaimana? Undang-undang lama sudah hilang kok," tanya Zainal kembali.

Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC menyindir Jokowi soal Perppu KPK.
Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC menyindir Jokowi soal Perppu KPK. (Live ILC tvOne via vidio.com)

Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC menyindir Jokowi soal Perppu KPK. (Live ILC tvOne via vidio.com)
Masinton yang merupakan pencetus UU KPK kembali membela diri bahwa sebenarnya isi UU KPK 40 tahun bukan 50 tahun.

"Jadi itu di pasal 40 tahun, bukan 50, dibaca saja lagi. Itu 40 tahun dibaca saja dalam tanda kurung itu," ujar Masinton.

Zainal Arifin yang mendengar jawaban Masinton lantas menggelengkan kepala dan tertawa.

"Oh enggak, ini agak ngaconya nih, karena salah satu perubahan yang dipidatokan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, 'Kita menaikkan usia di 50 tahun'. Dia (Masinton) balik nih. Dia katakan 40 bukan 50. Dan di RUU tertulis 50 dalam kurung 40. Nah sekarang dia katakan balik lagi ke 40," celetuk Zainal.

Masinton kembali menuturkan bahwa ada kesalahan redaksi yang tertulis.

"Jadi gini, setneg itu sudah minta ke kami. Ke baleg DPR kemudian Baleg mengundang saya dalam konteks usia. Saya di situ jelaskan, ada kesalahan redaksi yang seharusnya 40 tapi tertulis angkanya maka dalam tanda kurung tetap 40," papar Masinton.

"Ini temuan baru ini. Karena yang kita bicarakan dalam berbagai hari itu 50," kata Zainal.

Ia mengatakan, saat bertemu sejumlah anggoat DPR, mereka juga terlihat bingung dengan poin usia komisioner KPK.

"Oh iya ya," tiru Zainal.

"Satu hal lagi, di undang-undnag yang sudah ditandatangi adalah 50 kalau perubahan 40 seharusnya balik lagi ke presiden," tambahnya.

Respon Masinton Pasaribu Atas Kemarahan Ketua BEM UI Yang Sebut DPR Pengkhianat Rakyat

Masinton bersikukuh bahwa kesalah penulisan umur tersebut

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved