Patut Dicontohi, GMIT Ebenhaezer Daftarkan 100 Anggota Jemaat Tidak Mampu Jadi Peserta JKN KIS

GMIT Ebenhaezer Oeba mendaftarkan 100 orang anggota jemaatnya yang kurang mampu menjadi peserta JKN KIS

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
Pos Kupang. Com/Yen
PKS -- Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah dan Ketua Majelis Jemaat Oeba, Pdt Salmon BS, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) JKN-KIS di Aula Rapat lantai II Kantor BPJS Kesehatan cabang Kupang, Selasa (1/10/2019). 

Ia menjelaskan pada Rabu pekan lalu telah berlangsung aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa kota Kupang sejak siang menjelang sore hari dan sempat memblokade pintu masuk dan keluar.

Karena berada di halaman kantor BPJS Kesehatan sehingga mengganggu pelayanan. Sempat muncul di salah satu media, bahwa mereka sudah mencoba tiga kali ketemu dengan BPJS Kesehatan, karena dianggap gagal sehingga mereka ada aksi.

"Kami ini Badan Hukum Publik dan ada pelayanan publik, sehingga bila teman-teman melakukan aksi di depan pintu masuk akan mengganggu hak-hak peserta. Karena ada hal-hal yang emergency yang mengharuskan peserta datang ke kantor kami. Alangkah baiknya jika ada hal-hal yang ingin disampaikan mari berdiskusi secara formal dengan mengundang media. Kalaupun terpaksa turun, diharapkan di luar jam pelayanan," terangnya.

Aksi tersebut dilakukan karena adanya kenaikan iuran BPJS. Kata Fauzi, penyesuaian iuran masih menunggu Perpres dengan pengkajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Kemenko PMK, sehingga Kepala Cabang sebagai eksekutor pun belum melaksanakan penyesuaian.

Karena masih menunggu Perpres terkait iuran yang mengalami kenaikan.

Ia menyebutkan untuk NTT secara kepesertaan peserta JKN-KIS 72 persen PBI -APBN dan 14 persen PBI-APBD.

"Jadi hampir 80 persen peserta PBI, artinya bila iuran naik tetapi dibayar juga oleh Pemerintah. Sisanya 10 persen peserta Pekerja Penerima Upah seperti PNS yang persentasinya juga ada dibayar oleh negara. Tujuh hingga delapan persen adalah peserta mandiri, sehingga sangat sedikit yang terpengaruh oleh kenaikan iuran. Apalagi yang aktif membayar hanya 50 persen," jelas Fauzi

Bila nanti iurannya naik maka yang akan terpengaruh hanya pada peserta BPJS kesehatan dengan penghasilan Rp 8 juta ke atas per bulan.

"Bila mengalami kenaikan pun bagi peserta mandiri hanya beda kelas saja. Tidak ada perbedaan manfaat medis. Kalau memang peserta mandiri dirasa berat untuk kelas satu bisa turun kelas, bila sudah kelas tiga dan tidak mampu maka ada skema lewat PBI APBN, APBD dan Kota," imbuhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved