Sidang Perdana Korupsi NTT Fair, Jaksa Baca Dakwaan Setebal 96 Halaman Terdakwa Kontraktor

Sidang perdana perkara korupsi proyek NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto, Barter Yusuf dan Ferry Jons Pandie, S.Kom berlangsung Selasa, (1/10/2019

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
JPU benfrid Foeh SH membaca dakwaan untuk terdakwa Linda Ludianto saat sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair pada Selasa (1/10/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Sidang perdana perkara korupsi proyek NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto, Barter Yusuf dan Ferry Jons Pandie, S.Kom berlangsung Selasa, (1/10/2019). 

Sidang untuk terdakwa Linda dan Barter dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH dengan hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim dibuka pada pukul 12.30 Wita.

Dinkes TTS Belum Kantongi Hasil Lab Sample Makanan Kasus Dugaan Karacunan Di Desa Oni

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Linda Ludianto SE didampingi tiga kuasa hukumnya, Sumarso SH, MH, Betha Aisha Pramoda Wardani SH dan Edy Makandolu SH.

Saat sidang, perempuan yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Cipta Eka Puri, kontraktor pelaksana dalam proyek NTT Fair ini tampak tenang. Pada awal sidang mengaku sehat dan menjawab semua pertanyaan hakim ketua dengan lugas. 

Pria Ini Menikahi 2 Perempuan Sekaligus dalam Pesta Pernikahan, Fotonya Viral di Facebook, Info

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Benfrid Foeh SH bergantian dengan jaksa Hendrik Tip membaca dakwaan setebal 96 untuk terdakwa Linda Ludianto. Pembacaan dakwaan berlangsung lebih dari satu jam. 

Linda Ludianto didakwa dengan dakwaan primair  dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Tuan Rumah Kehilangan 7 Pemain Inti, Madura United vs Persib Bandung, Ini Kata Robert

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut bahwa telah dilakukan amandemen terhadap dokumen perencanaan untuk meloloskan penawaran dari PT Eka Cipta Puri senilai Rp 29 Miliar. 

Selain itu, JPU juga menyebut seharusnya Pokja menggugurkan penawaran dari PT cipta Eka Puri  karena tidak memenuhi syarat administrasi, dimana nomor pada pakta integritasnya bermasalah. 

"Nomor seri pada nomor seri pakta integritas yang sama, seharusnya Pokja menggugurkan karena tidak memenuhi syarat administrasi," ungkap Jaksa. 

Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga menyebut nama saksi Frans Lebu Raya dan saksi Ir Ben Polo Maing dalam dakwaan yang dikatakan meminta komitmen fee dari proyek tersebut. Saksi Frans yang merupakan mantan Gubernur NTT disebut meminta dan menerima fee sebesar 6 persen dari nilai kontrak pada 30 Mei 2018. Sedangkan Saksi Ir Polo Maing yang merupakan sekda Provinsi NTT disebut menerima fee sebesar Rp 125 juta. 

Sidang ditutup oleh hakim ketua Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH pada pukul 13.45 Wita. 

Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500. 

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.

Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya kontrak, realisasi fisik proyek baru mencapai 70 persen. (hh)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved