Masalah Proyek Awololong Akan Dibahas Lagi di Komisi III DPRD Lembata

Masalah proyek di Pulau Awololong akan dibahas lagi di Komisi III DPRD Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Masalah proyek pembangunan kolam renang apung dan jembatan titian (jeti) di Pulau Awololong kembali dibahas hangat di dalam Sidang Persetujaun Terhadap Struktur APBD Perubahan 2019 di Kantor DPRD Lembata, Senin (30/9/2019) 

Masalah proyek di Pulau Awololong akan dibahas lagi di Komisi III DPRD Lembata

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Masalah proyek pembangunan kolam renang apung dan jembatan titian (jeti) di Pulau Awololong kembali dibahas hangat di dalam Sidang Persetujaun Terhadap Struktur APBD Perubahan 2019 di Kantor DPRD Lembata, Senin (30/9/2019) malam.

Sejumlah fraksi diketahui memberi catatan kritis dan menolak pembangunan Awololong dilanjutkan.

Dosen IPB Jadi Tersangka Rencana Kerusuhan di Aksi Mujahid 212, Ini Perannya

Hal ini tertuang di dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Perubahan Tahun 2019.

Seusai pembacaan pendapat akhir fraksi, persoalan ini kembali diangkat oleh Antonius Molan Leumara.

Anggota DPRD Lembata dari Demokrat ini meminta dewan untuk membahas lagi soal proyek Jembatan Awolololong.

Tiga Periode di Senayan, Ini yang Disampaikan Rieke Diah Pitaloka Seusai Dilantik Jadi Anggota DPR

"Tugas kita mengawasi prosesnya. Soal sudah ada kontrak itu urusan teknis dinas. Yang harus mendasari itu kajian kita soal sejarah Awololong. Kita juga sedang pikirkan bagaimana menyelamatkan uang miliaran yang sudah dianggarkan itu. Kalau menolak Awololong tapi tetap menyetujui postur APBD ini sama saja. Kita tolak dengan catatan kita diskusi dulu. Tidak untuk menjerumuskan siapa siapa, tidak untuk menakuti siapa siapa. Itu pendapat saya," tegas Anton.

Anggota DPRD Lembata lainnya, Lorens Ola, melanjutkan Fraksi Amanat Persatuan (PAN-Perindo) tidak bertanggungjawab terhadap dana yang diluncurkan untuk Awololong.

"Kami dari fraksi pan tidak bertanggungjawab untuk keputusan ini," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero saat ditemui terpisah usai sidang, menjelaskan proyek kawasan wisata Awololong adalah pekerjaan tahun lalu yang telah disetujui oleh lembaga dewan sebelumnya.

Ketika pekerjaan itu belum selesai dan dibawa ke tahun berikut pihaknya harus berhati hati dalam mengambil keputusan.

Permasalahan ini juga sudah dibahas di dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan sudah diberi rekomendasi supaya Komisi III DPRD Lembata membahas hal ini lebih komprehensif bersama dinas dan pihak-pihak terkait.

Hal senada juga diungkapkan Piter Baka Wukak dan menurut dia pihaknya harus mengedepankan asas kehati-hatian di dalam urusan dengan pembahasan APBD.

"Kalau kita menggugat proses di banggar juga tidak baik. Terkait Awololong sudah fair. Tadi sudah dibacakan sikap Banggar. Kalau tolak lagi maka siapa yang harus bertanggungjawab.

Menanggapi pendapat Anton, Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda menegaskan kalau memang dewan menolak proyek Awololong dilanjutkan maka pihaknya meminta surat resmi dari Lembaga Legislatif karena pemerintah sudah terikat kontrak dengan pihak ketiga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved