Lihat Jadwal dan Penerimaan CPNS 2019 Bulan Oktober, Ada Lebih dari 197 Ribu Lowongan Formasi, Info

Proses rekrutmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 segera akan dibuka dan diumumkan di bulan Oktober ini

Editor: Ferry Ndoen
Instagram/pnsgantengcantik
Rekrutmen pendaftaran CPNS 

Selain itu bagi Anda yang memiliki gelar Strata 3 (Doktoral) pemerintah juga memberikan peluang untuk mendaftar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.

Adapun, jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Kualifikasi untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Sementara jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral).

7 Tahapan yang Harus Dilalui daam Rekrutmen CPNS

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun ini.

 "Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com

"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya. Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.

Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id.

Tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id. Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional.

"Seluruh proses dilakukan secara online. Hasilnya ujian SKD dan SKB juga online, tapi dalam sistem yang sama tapi kita berikan ke instansi tidak untuk umum. Nanti ketika instansi sudah mencocokkan mereka baru kita wajibkan mempublikasikannya untuk umum, medsos mereka," imbuhnya.

BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019:

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved