BREAKING NEWS: Sidang Perdana Perkara Korupsi NTT Fair, Jaksa Baca Dakwaan Setebal 196 Halaman

BREAKING NEWS: Sidang Perdana Perkara Korupsi Proyek NTT Fair, Jaksa Baca Dakwaan Setebal 196 Halaman

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
JPU benfrid Foeh SH membaca dakwaan untuk terdakwa Linda Ludianto saat sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair pada Selasa (1/10/2019). 

BREAKING NEWS: Sidang Perdana Perkara Korupsi Proyek NTT Fair, Jaksa Baca Dakwaan Setebal 196 Halaman

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sidang perdana perkara korupsi proyek NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto dan Barter Yusuf berlangsung Selasa (1/10/2019).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH dengan hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim dibuka pada pukul 12.30 Wita.

Prabowo Subianto Tunjuk Sufmi Dasco Ganti Fadly Zon Jadi Wakil Ketua DPR, Tugas Baru dari Gerindra?

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Linda Ludianto SE didampingi tiga kuasa hukumnya, Sumarso SH, MH, Beta Aisya Wardani SH, dan Makandolu SH.

Perempuan yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Cipta Eka Puri, kontraktor pelaksana dalam proyek NTT Fair ini tampak tenang. Pada awal sidang mengaku sehat dan menjawab semua pertanyaan hakim ketua dengan lugas.

Ini Gaji yang Bakal Diterima Mulan Jameela Setelah Jadi Anggota DPR Ini Rencana Istri Ahmad Dhani

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Benfrid Foeh SH, membaca dakwaan untuk terdakwa Linda Ludianto.

Linda Ludianto didakwa dengan dakwaan primair dan dakwaan sekunder.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa telah dilakukan amandemen terhadap dokumen perencanaan untuk meloloskan penawaran dari PT Eka Cipta Puri senilai Rp 29 Miliar.

Selain itu, JPU juga menyebut seharusnya Pokja menggugurkan penawaran dari PT cipta Eka Puri karena tidak memenuhi syarat administrasi, dimana nomor pada pakta integritasnya bermasalah.

"Nomor seri pada nomor seri pakta integritas yang sama, seharusnya Pokja menggugurkan karena tidak memenuhi syarat administrasi," ungkap Jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut nama mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda Ir Ben Polo Maing yang dikatakan meminta komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai kontrak pada 30 Mei 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved