News
Diduga Menilep Dana Desa, Warga Jontona Lembata Ancam Usir Kepala Desa Kalau Bupati Tidak Copot
"Jika bupati tidak mencopot Damianus, warga mengancam mengusirnya secara paksa dari Desa Jontona," tegas Lukas Lasan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Riko Wawo
POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Warga Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur-Lembata, mendesak bupati segera mencopot penjabat kepala desa setempat, Damianus Dudeng, karena diduga menyalahgunakan dana desa.
"Jika bupati tidak mencopot Damianus, warga mengancam mengusirnya secara paksa dari Desa Jontona," tegas Lukas Lasan, seorang tokoh pemuda Desa Jontona, saat ditemui di Kantor Bupati Lembata, Senin (23/9/2019) siang.
Kedatangan Lukas dan beberapa warga lainnya di kantor bupati untuk menemui Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda. Mereka menuntut pemberhentian Damianus dari jabatannya sebagai penjabat Kades Jontona.
Sebelumnya, Lukas dan perwakilan warga memdatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lembata membawa serta dokumen pembuktian dan berita acara masalah dana desa tersebut.
Menurut Lukas, dana desa tahap pertama sudah cair 20 persen dan sudah dianggarkan untuk empat item pengerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kata Lukas, dana desa itu akan dimanfaatkan untuk peningkatan sanitasi permukiman Rp 40.331.140,93; peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa Rp 100.771.496.00; peningkatan kapasitas aparatur negara Rp 5.475.000; pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset desa berbasis data digital Rp 7.066.500. "Dari semua yang sudah dianggarkan ini tidak ada satupun yang dikerjakan sampai saat ini. Coba lihat di desa, tidak ada pembangunan sama sekali," tegasnya.
Menurut Lukas, masalah ini sudah disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan dan sudah dibuat klarifikasi, 10 September 2019.
Pertemuan ini menghasilkan tiga rekomendasi dan Damianus siap menyelesaikan pekerjaan dana desa tahap pertama, namun tidak terlaksana sampai hari ini.
Dalam berita acara kesepakatan dengan tim pelaksana kegiatan, 20 September 2019, lanjut Lukas, Damianus sudah mengganti uang panjar kegiatan selama dua tahap, yakni Tahap I Rp 44 juta, tahap II Rp 21 juta, baru akan diganti, Rabu (25/9/2019).
Warga lainnya, Eugenius Guna, menambahkan, saat pertemuan, Damianus berdalih dana desa tahap pertama digunakan untuk kegiatan PKK, Gala Desa dan HUT RI Agustus lalu.
Namun, lanjut Eugenius, sesuai aturan dana desa tidak dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut karena sudah punya pos tersendiri di luar dana desa.
Eugenius dan warga lainnya menduga uang ratusan juta itu sudah dimanfaatkan kades untuk kepentingan pribadi. Uang yang ada di rekening desa sisa Rp 633 ribu.
Terpisah, Damianus Dudeng membantah menyalahgunakan dana desa.
"Bukan penyalahgunaan, terlambat mulai saja, apalagi lokasinya dipending karena kasus. Jadi, bukan disalahgunakan," tegas Damianus melalui telepon, Senin (23/9/2019).
Tanpa menyebut nominal uang, Damianus menegaskan, uang sudah kembalikannya ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk dikerjakan. "Sudah action. Uang apa? Sudah saya kasi ke mereka. Sudah, mereka sudah action," tandasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Devi Eko Istiawan, mengaku masih mempelajari dokumen yang dibawa warga Jontona sambil mengumpulkan bukti-bukti tambahan. *