Pasangan Usia Subur di Maumere Minati KB Alamiah

metode KB mesti memperhatikan prinsip, keluhuran martabat manusia, tidak bersifat abortif dan dapat dipertanggungjawab secara moral.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Talkshow program KKBPK dalam peringatan Hari Kependudukan dan Hari Kontrasepsi Sedunia 20-19, Kamis (26/9/2019) di Aula St. Thomas Aquinas STFK Ledalero, 10 Km arah barat Kota Maumere, Pulau Flores. 

Pasangan Usia  Subur  di  Maumere Minati KB Alamiah

POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Riset sederhana dilakukan dosen   Universitas  Nusa  Nipa (Unipa) Maumere dilibatkan Komisi  Keluarga Keuskupan Maumere  menyimpulkan pasangan  usia  subur (PUS) di   Paroki St.Thomas Morus  dan  St.Yoseph Maumere berminat  KB  alamiah  (KBA)  

“Pasangan usia subur   berminat  KBA,  tetapi mereka kesulitan pendamping.  Karena itu  urgen  kebutuhan pendampinguntuk  akseptor  KBA,” kata   Romo Yoris, dari Komisi Keluarga Keuskupan Maumere, dalam   Talkshow program KKBPK peringatan  Hari Kependudukan dan   Hari Kontrasepsi  Sedunia  20-19, Kamis  (26/9/2019) di  Aula  St. Thomas Aquinas  STFK Ledalero, 10  Km arah  barat  Kota Maumere, Pulau  Flores.

Romo Yoris  menegaskan pencapaian  target pembangunan tidak mesti mengabaikan keluhuran  martabat manusia. Karena itu, metode KB  mesti  memperhatikan prinsip, keluhuran martabat manusia, tidak bersifat abortif dan dapat dipertanggungjawab secara moral.   

Romo   Yoris   mengusulkan materi   KB menjadi  salah satu  mata kuliah   di perguruan tinggi di  Indonesia, karena sampai saat  belum   ada  fakultas keluarga.

Merujuk  Ensiklik Humanawite   Paus  Paulus VI diterbitkan  1968  menegaskan, tindakan perkawinan memiliki dua maksud  yang tidak boleh dipisahkan satu sama  lain,

Tindakan  perkawinan menggagalkan  kesuburan tidak diperbolehkan. Setiap  perkawinan harus  tetap terbuka menurunkan  kehidupan baru.

Menurut  ajaran gereja, kata Romo Yoris,  rencana membatasi  kelahiran dapat dijalankan sedemikian  rupa, sehingga hukum-hukum alamiah pada waktu  tidak  subur  dapat dimanfaatkan.

“Saya mau katakan, link antara gereja dan pemerintah  sudah ada  dalam perkembangan  sejarah. Ada pengakuan negara atas  metode KB alamiah,” kata  Romo Yoris.

Di  Sikka,  jelas  Romo   Yoris, cikal  pada 1975  didirikan  Lembaga Katolik untuk Kesejahteraan Keluarga di Indonesia (LK3I).  Di  dalam  LK3I,  ada seksi  menangani KBA. 

Dikatakanya,  tahun   1974, KBA  Mop   pertama kali dikembangkan di Jawa  dan NTT.  Tanggal 9 April  1983, BKKBN  menyatakan  KBA Mop diterima   resmi  untuk  NTT.

Selanjutnya,   tahun 1986-1988   dilakukan penelitian nasional di lima  lokasi   yakni  Cilaca (Jawa),  Maumere,Ruteng, Kupang dan Atambua  (NTT).

Hasil penelitian  itu,  BKKBN  Pusat menerbitkan surat pengakuan   tanggal 28/12/1990  menyatakan KBA  boleh dikembangkan di  Indonesia.

“Kampanye  KB  mesti   berimbang  berkempanye juga berbagai metode KB yang   telah diakui negara termasuk  KBA. Maka  dibutuhkan konselor hanya handal.  Saya anjurkan  BKKBN  merekrut, melatih, dan mendampingi konseptorKBA,” saran   Romo  Yoris.    

Kepala  BKKBN  Pusat,  dr.Hasto  Wardoyo,  mengapreasi  materi yang lugas  dan  jelas  disampaikan Romo Yoris. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved