Pasangan Usia Subur di Maumere Minati KB Alamiah
metode KB mesti memperhatikan prinsip, keluhuran martabat manusia, tidak bersifat abortif dan dapat dipertanggungjawab secara moral.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Pasangan Usia Subur di Maumere Minati KB Alamiah
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Riset sederhana dilakukan dosen Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere dilibatkan Komisi Keluarga Keuskupan Maumere menyimpulkan pasangan usia subur (PUS) di Paroki St.Thomas Morus dan St.Yoseph Maumere berminat KB alamiah (KBA)
“Pasangan usia subur berminat KBA, tetapi mereka kesulitan pendamping. Karena itu urgen kebutuhan pendampinguntuk akseptor KBA,” kata Romo Yoris, dari Komisi Keluarga Keuskupan Maumere, dalam Talkshow program KKBPK peringatan Hari Kependudukan dan Hari Kontrasepsi Sedunia 20-19, Kamis (26/9/2019) di Aula St. Thomas Aquinas STFK Ledalero, 10 Km arah barat Kota Maumere, Pulau Flores.
Romo Yoris menegaskan pencapaian target pembangunan tidak mesti mengabaikan keluhuran martabat manusia. Karena itu, metode KB mesti memperhatikan prinsip, keluhuran martabat manusia, tidak bersifat abortif dan dapat dipertanggungjawab secara moral.
Romo Yoris mengusulkan materi KB menjadi salah satu mata kuliah di perguruan tinggi di Indonesia, karena sampai saat belum ada fakultas keluarga.
Merujuk Ensiklik Humanawite Paus Paulus VI diterbitkan 1968 menegaskan, tindakan perkawinan memiliki dua maksud yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain,
Tindakan perkawinan menggagalkan kesuburan tidak diperbolehkan. Setiap perkawinan harus tetap terbuka menurunkan kehidupan baru.
Menurut ajaran gereja, kata Romo Yoris, rencana membatasi kelahiran dapat dijalankan sedemikian rupa, sehingga hukum-hukum alamiah pada waktu tidak subur dapat dimanfaatkan.
“Saya mau katakan, link antara gereja dan pemerintah sudah ada dalam perkembangan sejarah. Ada pengakuan negara atas metode KB alamiah,” kata Romo Yoris.
Di Sikka, jelas Romo Yoris, cikal pada 1975 didirikan Lembaga Katolik untuk Kesejahteraan Keluarga di Indonesia (LK3I). Di dalam LK3I, ada seksi menangani KBA.
Dikatakanya, tahun 1974, KBA Mop pertama kali dikembangkan di Jawa dan NTT. Tanggal 9 April 1983, BKKBN menyatakan KBA Mop diterima resmi untuk NTT.
Selanjutnya, tahun 1986-1988 dilakukan penelitian nasional di lima lokasi yakni Cilaca (Jawa), Maumere,Ruteng, Kupang dan Atambua (NTT).
Hasil penelitian itu, BKKBN Pusat menerbitkan surat pengakuan tanggal 28/12/1990 menyatakan KBA boleh dikembangkan di Indonesia.
“Kampanye KB mesti berimbang berkempanye juga berbagai metode KB yang telah diakui negara termasuk KBA. Maka dibutuhkan konselor hanya handal. Saya anjurkan BKKBN merekrut, melatih, dan mendampingi konseptorKBA,” saran Romo Yoris.
Kepala BKKBN Pusat, dr.Hasto Wardoyo, mengapreasi materi yang lugas dan jelas disampaikan Romo Yoris.