Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris Sebut Teraneh Sedunia Hingga Pecah Demo Mahasiswa?
Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris Sebut Teraneh Sedunia Hingga Pecah Demo Mahasiswa?
Editor:
Alfred Dama
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta. (Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia,