Ibu RT Selingkuh
Asyik Berduaan Sama Selingkuhan, Ibu RT Digrebek Suami Ditonton Anak, Reaksinya Bikin Urut Dada
Seorang wanita berstatut Ibu RT (rumah tangga) yang sedang Asyik berduaan dengan selingkuhannya digrebek suami. Padahal, pamit jemput anak
Sang suami menginginkan saudara kembarnya untuk membantu menjaga istrinya.
Dan kejadian yang tak diinginkan tersebut terjadi dan akhirnya berselingkuh.
Setelah suaminya kembali dari pekerjaannya, si perempuan berusaha bersikap seolah-olah tidak ada yang terjadi.
Namun, dia merasa sulit untuk menjaga rahasia perselingkuhannya setelah dia hamil.
Dia berkata, ”Ketika suamiku kembali, aku memperlakukannya seperti biasanya."
"Tapi sekarang saya hamil, dan saya tidak tahu milik siapa bayi ini."
Dia juga menambahkan: "Saya telah berdoa kepada Allah untuk menghilangkan perasaan saya terhadap ipar saya dan semoga Allah mengampuni saya atas dosa-dosa saya."
Perempuan tersebut mengakui perasaan bersalahnya, dan berharap bahwa dia akan dapat terus menjadi istri yang baik bagi suaminya meski tidak tahu siapa anak yang dikandungannya.
Sebelum itu ia juga mengajukan sebuah pertanyaan dan meminta pendapat warganet.
Ia bertanya: "Kalau anak yang saya kandung adalah anak abang ipar, apakah anak saya sama memilliki dna yang sama dengan suami saya?"
Dan pembaca akun Facebook Kisah Rumah Tangga itu membalas:
"Mungkin karena kamu bingung dengan perasaanmu sendiri ketika melihat saudara kembar suamimu, teruslah berdoa"
Warganet lain menambahi:
"Dari ilmu sains, anak yang lahir hasil dari kembar identik (monozygotic twins) dikabarkan masih akan memiliki DNA yang seolah-olah anak itu adalah lahir dari suami sendiri."
"Maknanya, kalau buat DNA test lepas lahir pun tak guna, sbb tak dapat dibedakan apakah anak itu hasil dari suami atau dari si kembaran.". (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Terjaring Operasi Prostitusi di Hotel, Perempuan Ini Malah Tampar Pasangan annya, Apa Alasannya?
Ani warga asal Batuceper, Kota Tangerang tidak dapat menyembunyikan rasa malunya.Perempuan berusia 30 tahun itu terjaring operasi prostitusi yang digelar jajaran Satpol PP Kota Tangerang.Petugas pun mengamankan Ani bersama selingkuhannya.Mereka digelandang petugas dalam razia penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan protitusi.Ani yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu industri plastik kepergok berduaan dengan Andri yang juga diketahui telah memiliki istri di Kabupaten Bekasi.Saat digelandang, Ani yang juga diketahui telah memiliki suami ini tidak henti menyalahkan sang kekasih gelap yang telah membawanya ke Hotel Melati, Karawaci, Kota Tangerang."Saya bilang juga apa, ngapain sih pake acara mampir ke hotel segala. Kan kalau ketangkep gini terus suami saya tau gimana," ujar Ani terdengar suaranya meninggi.Tidak hanya membentak pasangannya, Ani juga sempat mengamuk sesekali mencoba menghajar Andri.Selingkuhannya ini ditampar lantaran saat diamankan tidak dapat berbuat apa-apa."Jangan diem aja dong, gimana ini kalau laki gua tau," ucapnya tampak emosi.* Biar Lebih Cepat NikahBerbeda dengan Ani, Siska (25) warga Sukaasih, Kecamatan Tangerang, terlihat lebih tenang saat diamankan petugas dan dilakukan pendataan.Menurut Siska yang telah seringkali menggunakan Hotel Melati untuk memadu kasih dengan selingkuhannya.Dari keterangan Siska, selingkuhannya saat ini tengah dalam proses perceraian.Saat tertangkap operasi prostitusi malah justru menjadikan hubungannya dengan pasangannya yang diketahui bernama Ishak lebih mesra."Saya enggak khawatir ditangkap, malah justru lebih lega karena mau tidak mau mas Ishak akan lebih cepat menikahi saya," kata Siska yang diketahui bekerja di salah satu pabrik sepatu, Karawaci, Kota Tangerang.Dirinya mengaku telah mengetahui resiko terjaring jika kedapatan berduaan di dalam kamar hotel dengan bukan pasangan resmi."Sudah tahu kan sering ngeliat di berita - berita, terus di medsos juga ada yah mau gimana lagi namanya juga apes," ungkapnya.Sementara itu Kabid Trantrib Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan dalam operasi penegakan peraturan daerah tersebut jajarannya mengamankan 6 pasangan bukan suami istri.Mereka diringkus di beberapa hotel bilangan Karawaci dan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (23/9/2019) kemarin."Kami bergerak dibantu teman teman dari jajaran TNI dan Polri menyisir setiap lokasi yang kami curigai menjadi tempat mesum," tutur Ghufron, Selasa (24/9/2019).Ia menerangkan operasi penertiban tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku prostitusi di Kota Tangerang.Sehingga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat dapat terus terpelihara dengan optimal."Pelayanan yang dapat kami berikan adalah kenyamanan masyarakat melalui serangkaian penertiban yang kami lakukan," bebernya.Ghufron menambahkan keenam pasangan yang berhasil diamankan tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan.Dengan dibuatkan surat pernyataan yang berisi tidak akan lagi mengulangi perbuatan mesumnya di Kota Tangerang."Setelah itu kami persilakan mereka pulang dengan dijemput oleh keluarganya," papar Ghufron.* Syur bongkar perselingkuhan PNS Cantik Jabar, statusnya koq korban? Ternyata Ini alasan Polisi.Akibat video syur tersebar, perselingkuhan sang guru cantik berseragam PNS Jabar di video panas terkuak.Padahal, wanita berinisial RJ itu sudah berumah tangga.Tak hanya RJ yang sudah menikah, RIA pun diketahui sudah berkeluarga.Ia adalah pria yang beradegan panas dengan guru cantik berseragam PNS Jabar.Ria pula yang merekam diam-diam adegan panas di dalam mobil.Kemudian, ia pun menyebarkan video syur itu di media sosial."Rj dan Ria masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada wartawan Tribunjabar.id.Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu."Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik berseragam PNS Jabar.Selain itu, bisa pula ada laporan dari RIA istri pelaku video syur."Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan gelap antara guru cantik dan pelaku video syur berjalan satu tahun."Sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.Namun, kisah asmara mereka kandas.Keduanya berpisah begitu saja.Sebenarnya, RIA mengaku tak rela berpisah dari guru cantik itu.Ia tak rela putus hubungan asmara, meskipun itu hubungan gelap."Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj," katanya.Kemudian, si pria disebut cemburu. RIA merasa sakit hati.Hal itulah yang meracuni pikiran pria tersebut untuk menyebar video syur si guru cantik berseragam PNS berlogo Pemprov Jabar."Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati," katanya.Ia sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.Guru mesin otomotif honorer di Purwakarta itu selain menjadi penyebar juga perekam adegan panas dalam video syur.Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.Ada dua video yang dibagikan RIA pada Agustus 2019."Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.Video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.Tersebarnya video syur guru cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun .Puncaknya, Kamis (19/9/2019), nya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.Dulu BerprestasiNasib RJ (30), perempuan asal Purwakarta ini bak roller coaster.Beberapa pekan lalu ia menghiasi berbagai laman berita karena produk makanan ringannya berhasil menjadi juara III tingkat Provinsi Jawa Barat.Ia mengolah bahan yang tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan.Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat mengakuinya."Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhir pekan lalu.Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.Di dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.Ia juga mengenakan kerudung cokelat.Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA (31).Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.Sementara Rj (30), dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.Dia membenarkan, RJ adalah korban."RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda."Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V."Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari. Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya."Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.Hanya KorbanPerempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban."Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda."Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V."Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya."Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.(*)