Tertangkap Berzina di Kamar Kos, Terungkap Awal Pertemuan Bos Perusahaan Kupang dengan Gadis SPG
Tertangkap Berzina di Kamar Kos, Terungkap Awal Pertemuan Bos Perusahaan Kupang dengan Gadis SPG
6. Lapor Polisi
Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
• Takut Suami Tahu, Perempuan Ini Ngamuk Hajar Selingkuhan Saat Terjaring Operasi Prostitusi di Hotel
7. HM dan LAS digiring ke Mapolres Kupang Kota
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
• 10 Tanda-tanda Orang Selingkuh Saat Pacaran Jarak Jauh Alias LDR, Putuskan Saja
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).
HM digrebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.
HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.