Suami Dosen Berzina dengan SPG Cantik di Kayu Putih, Ini Ancaman Hukuman Pasangan Berselingkuh

Suami Dosen Berzina dengan SPG Cantik di Kayu Putih, Ini Ancaman Hukuman Pasangan Berselingkuh

Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Tribun Jogya
Asyik Berzina di Kamar Selingkuhan Gadis SPG, Bos Perusahaan Kupang Lakukan Ini saat Digerebek Istri 

Suami Dosen Berzina dengan SPG Cantik di Kayu Putih, Ini Ancaman Hukuman Pasangan Berselingkuh

POS KUPANG.COM KUPANG -- Kasus perzinahan yang dilaporkan OL (41) di Mapolres Kupang Kota pada Senin (16/9/2019) lalu terus bergulir.

OL melaporkan suaminya HM (41) yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang SPG berinisial LAS (25).

Pihak kepolisian mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota , Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu (25/9/2019) siang.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, terlapor yakni HM (41) saat ini dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih , Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Luna Maya Senyum Malu-Malu Saat Ditanya Soal Kekasih Barunya, Ariel NOAH Atau Faisal Nasimuddin?

Hotman Paris Gandeng Syahrini Lawan Farhat Abbas,Ungkapan Nikita Mirzani Sindir Mantan Nia Daniaty

Betrand Peto Anak NTT Duet dengan Penyanyi Senior, Iyeth Bustami Mengguncang Panggung Musik KDI

Dian Sastrowardoyo Disebut Bodoh Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna, Ini Balasan Menohok Bintang AADC

Kisah Cinta Pasangan Selingkuh,Kenalan di Pematangsiantar, Selingkuh di Kupang, Mesum di Kayu Putih

Pasangan Selingkuhan Baru Selesai Berhubungan Badan Saat Sang Dosen Gerebek Kos-Kosan di Kayu Putih

ILUSTRASI - Malam-Malam Terdengar Suara Aneh di Ruang Guru, Ternyata Kepala Sekolah & Guru Selingkuh dan Berzina
ILUSTRASI - Malam-Malam Terdengar Suara Aneh di Ruang Guru, Ternyata Kepala Sekolah & Guru Selingkuh dan Berzina (news.rakyatku.com)

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, OL yang curiga dengan perilaku suaminya.

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HMM.

Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan OL terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas
 (Ilustrasi/net via Tribun Jateng)

Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Sementara OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).

Atas perbuatannya, pelaku HM dikenakan pasal 284 KUHP.

"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Pasal 284 KUHP

Dikutip dari TribunWow, dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.

Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.

Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"

Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP :

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :

Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain :

Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)

Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.

Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :

Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW.

Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. (TribunWow.com/Nila Irda)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved