Kasus PHK dan Pengusiran Pekerja NTT, Perwakilan Pekerja dan Perusahaan Sepakati Tujuh Poin
Kasus PHK dan pengusiran pekerja NTT, perwakilan pekerja dan perusahaan sepakati tujuh poin
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Kasus PHK dan pengusiran pekerja NTT, perwakilan pekerja dan perusahaan sepakati tujuh poin
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Perwakilan pekerja asal Nusa Tenggara Timur bersama perwakilan perusahaan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) akhirnya menyepakati tujuh poin yang menjadi rekomendasi setelah melakukan pertemuan di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa. (24/9/2019).
Perwakilan pekerja terdiri dari Bernadus A Pong, Hubertus Umer, Aleks Bhajo S.Kel, Dionisius Nabit, M. Kahirudin S.Hut, Sivester Manis SH dan Sept Agis Pustaka telah mengadakan pertemuan dengan wakil perusahaan yang terdiri dari Budi Artanto, Budi Hantoro, Sumardi, Vincentika Roy Yuvinka, Irvan Pranoto dan Vadian Imam.
• Bupati Tahun Berharap Kain Tenun TTS Bisa Bersaing di Pasar Nasional dan Internasional
• Detik-detik Dosen Bawa Polisi Gerebek Suami Yang Sedang Berduaan di Kost Bersama Perempuan lain
Ketujuh pin tersebut adalah pertama, Perusahaan PT.WTC bersedia mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK di PT WTC maupun perusahaan lainnya dengan syarat masa kerja tidak dipotong karena dimutasi dan akan diangkat sebagai karyawan tetap yang telah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kedua, upah selama mogok akan disampaikan manajemen dalam waktu satu minggu.
• Pengajar STFK Ledalero Tawarkan Model Dialog di NTT
Ketiga, hak cuti hamil dan melahirkan akan dipenuhi oleh perusahaan.
Keempat, pekerja yang memasuki masa usia pensiun akan dipenuhi haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, pemerintah bersama pihak lainnya bertugas meminimalisir konflik dan mendamaikan pihak yang berselisih.
Keenam, kuasa hukum meminta perusahaan memenuhi biaya hidup harian pekerja di penampungan.
Ketujuh, perwakilan pekerja dan perwakilan perusahaan akan melaksanakan poin hasil kesepakatan tersebut.
Sebanyak 900 orang pekerja yang terdiri dari 612 pekerja di PT WTC dan 288 pekerja PT Inovasi sebelumnya diputus kontrak (PHK) dan diusir dari kamp penampungan pekerja sejak minggu (15/9/2019).
Pengusiran ini berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja karena kebijakan pemotongan upah yang dirasa memberatkan pekerja untuk membayar iuran BPJS.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja NTT Dra Sisilia Sona ketika dikonfirmasi pada Selasa malam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
Pemerintah Provinsi NTT, jelasnya menyambut baik hasil kesepakatan dalam pertemuan itu namun berharap agar hasil tersebut dieksekusi dalam pelaksanaan.
"Kita sambut baik hasil pertemuan, tetapi kita akan kawal terus bagaimana pelaksanaanya," katanya menjawab POS-KUPANG.COM.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi NTT telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan stakeholder terkait untuk melakukan pertemuan lanjutan agar dapat mengawal persoalan ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ini-tanggapan-kadis-kopnakertrans-ntt-terkait-ratusan-pekerja-asal-ntt-korban-pengusiran-di-kaltim.jpg)