Ibu dan Anak Kandung Ini Berhubungan Badan di Depan Mayat Yang Baru Saja Mereka Bunuh

Kronologi Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Depan Mayat Yang Baru Mereka Bunuh

Editor: Hasyim Ashari
hutterstock
Kronologi Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Depan Mayat Yang Baru Saja Mereka Bunuh 

Dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut  dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya.

RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.

SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban.

GILA! Bocah SD di Samarinda Digagahi Ayah Tiri, Sang Ibu Malah Ikut Bantu, Alasan Bikin Miris

Sosok Ervin Luthfi & Fahrul Rozi,2 Caleg Disingkirkan Mulan Jameela dari Kursi DPR RI,Mencengangkan!

Ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan ST berhubungan badan antara ibu dan anak di depan mayat korban.

Menurut pengakuan tersangka, ibu dan anak kandunya itu sudah berhubungan badan beberapa kali.

Kasus Serupa

Seorang ayah tiri tega aniaya anak yang masih balita hingga tewas.

Menikahi pria yang baru dikenalnya empat hari justru menjadi malapetaka kepada Danis Aprilia.

Danis mengenal Roni Andriawan (39) lewat aplikasi kencan. Mereka kemudian menikah. Enam hari menikah, Roni melempar anak Danis, Dianwardah (15 bulan) hingga meninggal dunia.

Simak ringkasan dari TribunJakarta:

1. Baru menikah enam hari

Pelaku diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban sejak enam hari lalu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved