Erwin Dihabisi Mantan Pacar dan Kekasih Barunya, Bukan Cinta Segitiga Tapi Hanya Karena Hal Ini
Erwin Dihabisi Mantan Pacar dan Kekasih Barunya, Bukan Cinta Segitiga Tapi Hanya Karena Hal Ini
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Sejoli Pembunuh Sadis di Lubuklinggau, Buser Tangkap Keduanya di Kamar 107 Wisma Pesanggrahan,
* Kasus pembunuhan bocah kmbar di Kupang, Obir Masus harap istrinya yang Jadi Tersangka lekas sembuh
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pria bernama Obir Masus (31), ayah bocah kembar yang tewas dibunuh pada Kamis (5/9/2019) lalu menyampaikan pesan semoga lekas sembuh untuk istrinya, Dewi Regina Ano (24).
Dewi sebelumnya telah ditetapkan pihak Polres Kupang Kota sebagai tersangka pembunuhan bocah kembar yang juga anak kandungnya bernama Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).
"Cepat sembuh. Sampaikan begitu," kata Obir Masus saat dihubungi per telepon pada Selasa (17/9/2019) siang.
Obir mengaku, tidak menyangka istrinya tega membunuh buah hati mereka di mes milik Hotel Ima di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Obir menjelaskan, selama ini kehidupan rumah tangga yang dibinanya berjalan harmonis.
Obir membantah pengakuan istrinya kepada pihak kepolisian dimana sering melakukan penganiayayan atau Kekerasan Dalam Rangka Tangga (KDRT).
"Itu tidak benar. Kehidupan kami harmonis terus. Untuk mau marah-marah, beta (saya) orangnya pendiam, tidak tesibuk (ambil pusing). Nanti tanya orangtuanya dia (tersangka)," paparnya.
Walau demikian, diakui Obir bahwa dirinya pernah naik pitam terhadap sang istri pada 2016 lalu.
Dikisahkannya, saat itu ia duduk di pinggir jalan usai bekerja. Namun, istrinya datang dan menegurnya.
• Gara-Gara Pembalut Wanita, Ibu Habisi Anak kembarnya di Kupang, Lalu Coba Bunuh Diri, Ini Motifnya
"Namanya di muka umum, lalu dia datang marah, bilang lu lihat apa. Namanya kan kita tukang dan kerja capek, jadi masih duduk-duduk," ujarnya.
Selepas kejadian itu, rumah tangga Obir berjalan harmonis tanpa ada persoalan berarti.
Bahkan, lanjut Obir, pihak keluarganya pun menerima istrinya dengan baik. Tidak seperti pengakuan istrinya bahwa tidak disukai oleh keluarganya di kampung halaman.
Obir juga membantah bahwa tidak memenuhi permintaan istri untuk membelikan pembalut wanita untuk keperluannya.
Dijelaskannya, setiap bulan dirinya selalu memenuhi kebutuhan materi istrinya termasuk kebutuhan untuk membeli pembalut wanita.
"Nanti kalau masuk kami pung (punya) kamar, itu baru lihat ada atau sonde (tidak) itu pembalut, atau lihat siapa punya dompet yang ada uang," jelasnya.
Atas perbuatannya, Obir mengatakan proses hukum bagi istrinya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Beta punya mau dari keluarga, hukuman terus berjalan," ungkapnya.
Obir mengungkapkan, dirinya belum melakukan koordinasi dengan sang istri dan keluarganya.
Pihaknya belum mengunjungi istrinya karena marah terhadap tersangka
"Beta tidak telepon karena beta merasa belum bisa omong dengan dong (mereka). Beta marah dengan dia karena dia sudah bunuh beta punya anak," paparnya.
Pihaknya juga belum mengunjungi tersangka karena masih menunggu 40 hari kematian kedua putranya pasca dimakamkan pada 8 Agustus 2019 lalu.
"Untuk bapa mantu beta sonde marah," katanya.
• Artis Nassar Beli Mobil, Muzdalifah Jual Rumah, Bandingkan Kekayaan Mereka Saat Ini
Saat ditanya apakah kembali menerima istrinya setelah kejadian tersebut, Obir mengaku belum memikirkan hal tersebut.
"Untuk itu urusan ke belakang, beta sonde tahu kembali ke dia, jangan sampai dia, ko beta punya otak kermana lai (bagaimana lagi) dia bunuh beta lai kermana," katanya.
Sementara itu, Dewi Regina Ano yang telah dinyatakan kondusif sudah diambil keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Tersangka juga didampingi oleh Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe.
Sebelumnya, tersangka menjalani perawatan medis di RSUD SK Lerik Kota Kupang dan dipindahkan ke RSB Drs Titus Ully Kupang.
Tersangka mengalami luka pada bagian leher dan perut karena percobaan bunuh diri usai menghabisi kedua anaknya yang tertidur pulas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP.
"Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)