Minggu, 19 April 2026

Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur, Ini Alasannya

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy: dakwaan jaksa harusnya gugur, ini alasannya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Sidang terdakwa Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy atau Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2019) 

Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses seleksi agar Haris Hasanuddin diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved