Mendagri Beri Batas Waktu Penandatanganan NPHD Pada 1 Oktober 2019
enteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang pendanaan Pilkada 2020. Edaran itu ditujukan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang pendanaan Pilkada 2020. Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia yang menggelar pilkada serentak 2020. Surat edaran itu dengan Nomor 900 /9630/SJ tentang pendanaan kegiatan Pilkada.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (23/9/2019), mengatakan, Mendagri telah mengeluarkan edaran dengan nomor :900/9630/SJ Tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2020.
Menurut Thomas, dalam surat itu, Mendagri mengatakan, tahun 2020 ada 9 provinsi , 224 kabupaten dan 36 kota yang akan melaksanakan pilkada, serta Kota Makassar yang juga akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau pemilihan uang.
" Karena itu, Mendagri mengeluarkan edaran untuk mengatur soal pendanaan dan pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan pilkada tersebut. Pada satu butir surat edaran itu, Mendagri memberi batas waktu penandatanganan NPHD pada tanggal 1 Oktober 2019," kata Thomas.
Dia menjelaskan, dalam edaran itu Mendagri secara jelas menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada dibebankan pada APBD provinsi, kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada dan dilaksanakan melalui tahapan dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD .
• Kapten Maung Persib Bandung Supardi Ungkap Keuntungan Pangeran Biru vs Persipura Jayapura, Info
"Jadi kita harapkan koordinasi KPU di sembilan kabupaten bersama pemerintah daerah,sehingga dana pilkada bisa diproses hingga penandatanganan NPHD. Waktu yang diberikan sampai tanggal 1 Oktober pop 2019," katanya.
Dikatakan, untuk memastikan pendanaan Pilkada baik Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot 2020 yang tahapannya sudah dimulai tahun 2019 ini, maka pemerintah daerah diminta agar mengalokasikan anggaran dari APBD 2019 atau 2020 yang cukup dalam bentuk hibah. (*)
• Selundupkan Narkoba, Perempuan ini Taruh di Kondom Dimasukkan ke Bagian Intim Selundupkan ke Lapas