Lama Menghilang, Begini Kondisi Istri Syeh Puji, Gadis Cantik yang Dinikahi saat Usia 12 Tahun

Lama Menghilang, Begini Penampilan Istri Syeh Puji, Gadis Cantik yang Dinikahi saat Usia 12 Tahun

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase via Surya
Lama Menghilang, Begini Kondisi Istri Syeh Puji, Gadis Cantik yang Dinikahi saat Usia 12 Tahun 

POS-KUPANG.COM - Lama Menghilang, Begini Penampilan Istri Syeh Puji, gadis cantik yang dinikahi saat Usia 12 Tahun

Ulfa, Gadis Imut 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Kini sudah menjadi mamah muda cantik

Masih ingat Lutfiana Ulfa, gadis cantik berusia 12 tahun yang jadi sorotan karena dinikahi sosok fenomenal Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji? 

Setelah 10 tahun berlalu, sosok gadis cantik Lutfiana Ulfa yang saat heboh dinikahi Syekh Puji sangat imut kini berubah total.

Dan bagaimana kondisi rumah tangga Lutfiana Ulfa dengan Syekh Puji?

Pada November 2010, Syekh Puji mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu Syekh Puji sempat berpisah sementara dengan gadis canti Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan.

Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.

Sejak Syekh Puji mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.

Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.

Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka, justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.

Bahkan Syekh Puji dan Ulfa gadis cantik yang dulu 12 tahun itu saat dinikahi, kini sudah memiliki 2 anak dari hasil asmara mereka.

Hal ini terlihat dari unggahan akun instagram @rani_pujiastri belum lama ini.

Innalillahi! Kabar Duka Disampaikan Cut Meyriska, Istri Roger Danuarta, Sahabatnya Tersayang Wafat

Penampilan Lutfiana Ulfa yang kini memiliki dua anak dari Syekh Puji.
Penampilan Lutfiana Ulfa yang kini memiliki dua anak dari Syekh Puji. (instagram)

Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat lugu kini sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya.

Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.

Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.

Kluarga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa yang harmonis.
Kluarga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa yang harmonis. (tribunnews)

Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.

Lelaki yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan. 

Kasus yang Menghebohkan

Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha kaya raya pendiri Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Dia membuat heboh publik karena menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12, Agustus 2008 lalu.

Dalam kasus ini, tak hanya Syekh Puji yang ditahan, ayah kandung Lutfiana Ulfa (12), Suroso juga dipidana dan ditahan. 

"Sebagai orang tua, seharusnya Suroso melarang anaknya dinikahi Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan.

Pada awal Maret 2008, Suroso telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini mencuat setelah LSM Kompak melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak terima dilaporkan, Syekh Puji balik menggugat LSM Kompak.

Menurut Syekh Puji, akibat berita miring yang mencuat di media massa gara-gara laporan LSM Kompak ke polisi, usaha kerajinan kuningannya menjadi seret.

Berdasar itulah Syekh Puji memperkarakan Koordinator LSM Kompak, Legiyanto Toha, ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan Syeh Puji disidangkan pertama kali oleh hakim Junianto SH, Selasa (3/2/2009).

Dalam materi gugatannya, Syekh Puji menggugat Legiyanto agar meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Syeh Puji diwakili oleh 10 pengacara yang menamakan diri Tim Penegak Syariat Islam.

Pada sidang perdana, hadir empat pengacara -- Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin-- sedangkan Syeh Puji tidak hadir.

Sidang itu berlangsung hanya sekitar lima menit karena pihak tergugat, Legiyanto, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari kemudian.

Para pengacara Syekh Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan.

Salah satu pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.

"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban.

Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya.

Ramdlon menerangkan, Syekh Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.

Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.

" Syeh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.

Alasannya, Syekh Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.

Jumlah kerugian penggugat seluruhnya --jika dinilai secara materiil-- sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.

Tolak Dakwaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan bahwa terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari jaksa penuntut umum di persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang hari ini (Kamis red)," kata Kajati di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Syekh Puji tidak berubah yakni tetap Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke 2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dalam persidangan tersebut, salah seorang tim jaksa yang terdiri dari Suningsih, Nunuk Dwi Astuti, Slamet Indra Wijaya, Budiono, dan Yamsri, juga membacakan rekam medis Lutfiana Ulfa yang dinikahi Syekh Puji secara nikah siri.

"Pengacara terdakwa dalam persidangan hanya mengajukan dua pertanyaan kepada terdakwa yakni apakah memaksa Ulfa untuk dinikahi secara siri dan pernah melakukan persetubuhan dengan Ulfa," ujarnya.

Kedua pertanyaan dari pengacara terdakwa, kata dia, kemudian dijawab dengan tidak oleh terdakwa Syekh Puji.

Menurut dia, dalam persidangan yang berjalan selama ini, terdakwa diketahui telah mengingkari janjinya dalam hal akan memberikan pendidikan kepada Lutfiana Ulfa, namun tidak dilakukan.

"Sebelumnya, terdakwa diketahui akan menyekolahkan Ulfa namun tidak dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak mau sekolah dan memilih tinggal di rumah," katanya.

Kajati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa akan dilakukan pada sidang selanjutnya atau minggu depan karena saat ini keterangan saksi sudah seluruhnya masuk.

Dalam kasus yang sama, Suroso yang merupakan orang tua Lutfiana Ulfa divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

Suroso melalui pengacaranya kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, namun hasilnya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan dengan terdakwa Syekh Puji yang sempat dihentikan selama beberapa waktu kembali digelar setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak tersebut.

Meskipun sidang lanjutan kembali digelar sejak Rabu (30/6) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, namun terdakwa Syekh Puji tidak dilakukan penahanan pengadilan setempat. 

Wanita Ini Marah Lalu Jambak Rambut Lucinta Luna Hingga Wig Kekasih Abash Terlepas, Ternyata Botak!

FANTASTIS! Jatah Uang Bulanan Nagita Slavina dan Nia Ramadhani, Royal Raffi Ahmad atau Ardi Bakrie?

ZODIAK CINTA, Ramalan Bintang Hari Ini Senin 23 Sept, Cancer Bakal Patah Hati, Libra Jangan Emosi!

Aduh Tuhan e! Bayi Lahir dengan 4 Kaki dan 3 Tangan, Dokter Sebut Gara-Gara Hal Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved