Menang Gugatan, Inilah 5 Fakta Istri Ahmad Dhani Mulan Jameela yang Jadi Anggota DPR RI

Menang Gugatan, Inilah 5 Fakta Istri Ahmad Dhani Mulan Jameela yang Jadi Anggota DPR RI

Editor: Eflin Rote
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

5 Fakta Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI: Menang Gugatan hingga Segini Gajinya

POS-KUPANG.COM - Artis Mulan Jameela, penyanyi dari kader Gerindra ini lolos maju sebagai anggota DPR RI.

Mulan Jameela yang dikenal juga sebagai istri Ahmad Dhani ini ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih pada pemilu 2019.

Dalam pemilihan ini Mulan Jameela merupaka calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yaitu Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Pada awal penghitungan suara sebenarnya Mulan Jameel tak lolos melenggang ke Senayan.

Namun, setelah mengajukan gugatan, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela serta menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Berikut fakta terkait Mulan Jameela yang berhasil menjadi anggota DPR RI.

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Fahrul Rozi Protes Bingung Nasibnya Setelah Digantikan Penyanyi

Resmi Jadi Anggota DPR, Begini Cara Mulan Jameela Agar Doa Terkabul, Segera Bebaskan Ahmad Dhani?

Reaksi 2 Calon Anggota DPR Posisinya Digantikan Mulan Jameela, Simak Infonya

Ahmad Dhani Masuk Penjara, Begini Cara Mulan Jameela Obati Rasa Rindu pada Ayah Safeea

1. Menang Gugatan

Mulan Jameela beserta sejumlah kader Gerindra lainnya melakukan gugatan ke pengadilan.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.

Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Mulan Jameela istri Ahmad Dhani dan 9 pengugat lainnya menangkan gugatan di Pengadilan Negeri atau PN.

Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) dikutip dari Tribun Jabar.

 

2. Mulan Gantikan Ervin Luthfi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved