Veronica Koman Kini Jadi Buronan Polda Jatim, Dikenakan Pasal Berlapis,PBB Desak Lindungi Pegiat HAM
Veronica Koman Kini Jadi Buronan Polda Jatim, Dikenakan Pasal Berlapis,PBB Desak Lindungi Pegiat HAM
Veronica Koman Kini Jadi Buronan Polda Jatim, Dikenakan Pasal Berlapis,PBB Desak Lindungi Pegiat HAM
POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Aktivis Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.
Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Selain mengeluarkan DPO , penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik , dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana .
Kemudian, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
• ACARA KACAU, Lamaran Vicky Prasetyo Buyar Saat Iva Lola Datang Saat, Sahila Hisyam Menghilang
• Istri Anang Hermansyah Ashanty Meninggal Dunia Target Seperti Peneror Ruben Onsu? Ini Motif Pelaku
• RAMALAN ZODIAK Cinta Sabtu 21 September 2019 Virgo Jomblo Disukai Banyak Orang,Libra Temukan Solusi
• Potret Putri Ariel NOAH yang Lagi Dekat dengan Luna Maya, Lihat Gaya Terkini Alleia Anata Irham
• Video Mesum Wanita Berseragam ASN Itu Ternyata Disebar Pria Selingkuhannya, Sakit Hati Diputus Cinta
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia. Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.
Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia ( OHCHR justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.