Praktek Prostitusi, Izin Hotel, Homestay, Tempat Karaoke di Kota Kupang Akan Dicabut
Elvianus Wairata menegaskan Pemkot Kupang akan mencabut izin usaha hotel, homestay, tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya, jik
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pjs. Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata menegaskan Pemkot Kupang akan mencabut izin usaha hotel, homestay, tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya, jika ditemukan tempat-tempat tersebut ada praktek prostitusi.
Hal itu disampaikan Elvianus Wairata kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, saat membahas penutupan dan pemulangan Pekerja Seks Komersil (PSK) Karang Dempel Kota Kupang, Kamis (19/9/2019).
"Sebagaimana target Pemerintah secara nasional, seluruh wilayah Tanah Air 2019 harus bebas prostitusi. Jadi Pemkot Kupang juga ingin Kota Kupang bebas dari Prostitusi," tegasnya.
• Foto dan Video Siswi SMA Bukaan Baju di WhatsApp TERSEBAR, Berawal dari Video Call HOT
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada edaran Wali Kota Kupang untuk dilakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi-lokasi yang dicurigai ada praktek prostitusi.
"Pihak Satuan Polisi Pamong Praja juga gencar melakukan razia dan pengawasan dan akan ada langkah-langkah selanjutnya yang kita ambil, termasuk pencabutan ijin usaha bila ditemukan ada praktek prostitusi," jelasnya.
Terkait pemulangan PSK Karang Dempel di Kecamatan Alak, Elvianus mengatakan, bulan depan (Oktober 2019) semua PSK KD yang terdata, 68 orang akan dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
Elvianus menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang tengah mengurus data kependudukan para PSK dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah asal para PSK.
Lanjutnya, pemulangan PSK Karang Dempel dibiayai oleh pihak Kementerian Sosial. "Yang jelas mereka harus dipulangkan bulan depan. Biayanya oleh Kementerian Sosial. Karena kebijakan pemulangan sudah sejak Januari 2019," ungkap Elvianus. (*)