Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor, Ini Caranya
Pihak Pemerintah dan DPR sepakat permudah pembebasan bersyarat koruptor, ini caranya
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
"Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," ucap politisi dari Partai Demokrat itu.
Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor",
Rekomendasi untuk Anda