DP3A Provinsi NTT : Media Belum Beri Perlindungan Pada Anak Berhadapan dengan Hukum
media massa juga ternyata belum memberi perlindungan pada anak yang berhadapan dengan hukum dalam produk jurnalistiknya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
DP3A Provinsi NTT : Media Belum Beri Perlindungan Pada Anak Berhadapan dengan Hukum
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Selain keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum di Kota Kupang yang masih rendah, media massa juga ternyata belum memberi perlindungan pada anak yang berhadapan dengan hukum dalam produk jurnalistiknya.
Dalam pemberitaannya, beberapa media masih belum berorientasi pada perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, baik terhadap korban, saksi apalagi pelaku atau anak berhadapan dengan hukum.
"Teman teman media masih belum melindungi anak anak yang berhadapan dengan hukum. Ada foto berita yang menampilkan wajah anak berhadapan dengan hukum, termasuk masih menulis nama dan alamatnya secara jelas," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Provinsi NTT Sylvia R Peku Djawang SP.,MM., dalam Workshop Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) di Lontara 2 Room Hotel Sasando Kupang.
Sylvia mengatakan bahwa, sejatinya anak anak itu harus dilindungi meski status mereka berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum harus dilakukan termasuk oleh pekerja pers atau media.
Anak anak, jelas Sylvia, sesuai prioritas perlindungan UU nomor 23 / 2002 membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam nada yang sama, Kepala Divisi Hukum Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Djone SH.,M.Hum., mengatakan bahwa anak anak memiliki kekhususan untuk dilindungi termasuk dari pemberitaan pers.
"Dalam kasus kasus tertentu anak berhadapan dengan hukum tidak perlu diekspos, karena di satu sisi dapat mengganggu perkembangan anak," katanya.
Mercy bahkan mengatakan seharusnya media lebih peka dalam pemberitaan tentang anak berhadapan dengan hukum karena semua sudah diatur dalam kode etik jurnalistik.
"Sebenarnya sudah ada kode etiknya, tapi kita heran ada yang masih juga tulis nama anak dalam berita, alamat jelas, bahkan ada foto anak yang tidak disamarkan. Kita sayangkan itu," tambahnya.
Ia berharap media dapat lebih peka dan dapat melindungi anak yang berhadapan dengan hukum karena ada payung hukumnya.
Sementara itu, salah satu peserta dari PPA Satreskrim Polres Kupang mengungkapkan bahwa terkadang belum semua anggota bahkan atasan melindungi anak yang berhadapan dengan hukum dalam konteks menyamarkan identitas anak.
• Perempuan ini Diminta Beri Bukti Keperawanan oleh Tunangan, Ini Pengakuan Mengejutkan Dokter
• Pemain Persib Bandung Omid Nazari Kena Lemparan Tak Takut Main, Tunggu Keputusan Robert Rene Alberts
Oleh karenanya, perlu pemahaman bersama dalam rangka melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. (.Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )