Sabtu, 2 Mei 2026

Ini Perkembangan Kasus Dugaan KDRT di Oebobo yang Menewaskan Linda Brand

Ini perkembangan kasus dugaan KDRT di Oebobo Kota Kupang yang menewaskan Linda Brand

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Ipda Yance juga menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui kasus yang kita sangkakan pihak kepolisian terhadapnya.

Namun demikian, ada beberapa teknis penyidik dalam pemeriksaan yang dinilai oleh penyidik patut diduga bahwa tersangka adalah pelaku yang menewaskan istrinya enam tahun silam.

Dalam kasus tersebut, sudah tiga orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya serta lima orang saksi lainnya.

"Sudah dilakukan otopsi dua kali sebanyak dua kali terhadap korban dan para dokter yang melakukan otopsi sudah diambil keterangan intensif terkait kegiatan-kegiatan mereka," tambah Ipda Yance.

Selain itu, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Ipda Yance.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kupang Kota pada Minggu (28/4/2013) dengan dugaan korban meninggal tidak wajar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved