Ahli Waris Bruno Attawuwur Terima Dana Kematian Rp 11 juta dari Kopdit Swasti Sari, Ini Infonya
Salah satu anggota Kopdit Swasti Sari, Bruno Attawuwur meninggal dunia pada Sabtu (14/9/2019). Oleh karena itu Kopdit Swasti Sari akan menyerahkan dan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Salah satu anggota Kopdit Swasti Sari, Bruno Attawuwur meninggal dunia pada Sabtu (14/9/2019). Oleh karena itu Kopdit Swasti Sari akan menyerahkan dana kematian kepada ahli waris yang menerima senilai Rp 11 juta 300 ribu pada saat acara Pemakaman di Kelurahan Sikumana. Penyerahan akan dilakukan oleh GM Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan.
Yohanes ketika dihubungi POS-KUPANG. COM, Senin (16/9/2019), mengatakan Alm Bruno adalah anggota Kopdit sejak 1996 dan hari ini saat pemakaman akan diserahkan dana kematian sebesar Rl 11.300.000. Sedangkan uang simpanan akan dikembalikan dua kali dan sisa pinjaman diputihkan atau dibayar oleh asuransi Daperma dan tidak dibebankan kepada ahli waris.
• Simak Permintaan Sekda Sumba Timur Domu Warandoy kepada Relawan yang Ikut Pelatihan Bencana
Yohane menyampaikan tahun ini sampai dengan September anggota Koperasi Kredit Swasta Sari yang meninggal sudah mencapai 80-an orang. Dana Kematian yang diberikan kepada para ahliwaris mencapai Rp 1 miliar, setelah itu dua atau tiga bulan ahli waris akan menerima santunan Asuransi Daperma sebesar dua kali simpanan yang totalnya mencapai Rp 6 miliar lebih.
"Dan seandainya anggota yang meninggal masih ada saldo pinjaman maka pinjaman diputihkan tidak dibebankan kepada ahli waris. Yang jadi kelebihan di Kopdit Swasti Sari adalah beban asuransi Daperma tidak dibebankan satu rupiahpun kepada anggota tetapi semuanya dibayar oleh lembaga Kopdit Swasti Sari, dimana setiap bulan mencapai Rp 600 juta lebih atau satu tahun mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar," terangnya. (*)