Jadi Tersangka Kerusuhan Papua Oleh Polda Jawa Timur, Veronica Koman Buka Suara

Jadi tersangka Kerusuhan Papua oleh Polda Jawa Timur, Veronica Koman buka suara

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Tribunnews
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka 

Jadi tersangka Kerusuhan Papua oleh Polda Jawa Timur, Veronica Koman buka suara

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara Hak Asasi Manusia ( HAM) Veronica Koman mengungkapkan alasan dia baru buka suara mengenai kasus yang menimpanya.

Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Namun, ia baru memberikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka pada Sabtu (14/9/2019) melalui keterangan tertulis.

Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Ini Kata Kepolisian dan Kejaksaan

Veronica mengaku bahwa dia sengaja bungkam. Sebab, ia menilai penetapannya sebagai tersangka ini merupakan pengalihan isu.

Ia tidak ingin ikut mengalihkan isu dari pokok masalah yang terjadi di Papua.

"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa," ujar Vero dalam keterangan tertulisnya.

Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden, Ini Alasannya

"Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya bersama sejumlah orang Papua lainnya merupakan bentuk kriminalisasi. Hal itu seolah ingin mengaburkan aspirasi masyarakat Papua yang melakukan aksi.

Menurut dia, pemerintah mencari kambing hitam karena tidak dapat menangani masalah di Papua. Kepolisian pun dinilai Veronica telah menyalahi wewenangnya dalam penanganan kasus dirinya.

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Ada juga unggahan yang kalimatnya

"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Veronica Koman Baru Buka Suara...",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved