Breaking News

Buruh Bangunan Ditangkap karena Perkosa Keponakan Sendiri, Begini Nasibnya Sekarang

Seorang buruh bangunan ditangkap karena perkosa keponakan sendiri, begini nasibnya sekarang

Editor: Kanis Jehola
Shutterstock
Ilustrasi korban perkosaan 

Seorang buruh bangunan ditangkap karena perkosa keponakan sendiri, begini nasibnya sekarang

POS-KUPANG.COM | TORAJA - Seorang buruh bangunan berinisial ER (43) ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri, AP (13).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes (Pol) Dicky Sondani menjelaskan, polisi mengetahui kasus itu setelah ibu korban berinisial MA (39) melapor ke Polsek Rantepao dengan laporan polisi LpB/35/IX/2019, tertanggal 09 September 2019.

MA sendiri mengetahui perilaku bejat ER setelah sang putri membuat pengakuan.

Putri Presiden Abdurrahman Wahid, Anita Wahid Prihatin Kemunduran Demokrasi di Indonesia

"Pemerkosaan ini (dilaporkan) terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli 2019. Tersangka menyetubuhi anak dari kakak kandungnya sebanyak tiga kali. Ayah korban dan tersangka ini bersaudara kandung," papar Dicky melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Toraja.

Jadi Tersangka Kerusuhan Papua Oleh Polda Jawa Timur, Veronica Koman Buka Suara

Setelah keterangan dianggap cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya.

"Kini tersangka telah mendekam di sel Polsek Rantepao," ujar Dicky.

ER terancam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Buruh Bangunan Mengakui Perkosa Keponakan Sendiri",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved