BEJAT, Siswi 17 Tahun Dipaksa Bersetubuh Layani Nafsu 7 Buruh, Kini Hamil 5 Bulan, Siapa Bapaknya?

Bejat, Siswi 17 Tahun Dipaksa Bersetubuh Layani Nafsu 7 Buruh, Kini Hamil 5 Bulan, Siapa Bapaknya?

Editor: Alfred Dama
hutterstock
ILUSTRASI 

Ternyata Bukan 4, Tapi 7 Buruh Harus Dilayani Nafsu Birahi Siswa 17 Tahun , Kini Hamil 5 Bulan, Siapa Bapaknya?

POS KUPANG.COM --  Ternyata Bukan 4, Tapi 7 Buruh Harus Dilayani Nafsu Birahi Siswa 17 Tahun , Kini Hamil 5 Bulan, Siapa Bapaknya?

Bukan 4, Siswi 17 Tahun Ini Layani Nafsu 7 Buruh Sekaligus Setelah Dipergoki Hubungan Badan di Gudang Batubata.

DP 17 tahun, siswi SMA yang layani nafsu bejat 7 buruh sekaligus kini hamil lima bulan.

Bermula dari hubungan badan di gudang batubata.

Diketahui. Seorang siswi SMA berinisial DP (17 tahun) hubungan badan dengan pacar di gudang batubata.

Aksi hubungan badan tersebut kemudian dipergoki seorang buruh.

Selanjutnya, buruh ini mengancam akan membongkar aksi hubungan badan tersebut kepada warga.

Tak ingin terbongkar, DP akhirnya rela melayani nafsu bejat buruh tersebut sekaligus bersama rekan-rekannya.

Dilansir dari Serambinews.com, pelajar berinisial DP (17) yang diperkosa enam buruh karena ketahuan hubungan badan bersama pacarnya, kini tengah hamil lima bulan.

Selain itu, DP juga mengalami trauma berat.

Kini Korban harus mendapatkan perawatan dari psikiater RSUD Padang Pariaman untuk pemulihan kondisi psikologisnya.

"Korban mengalami trauma mendalam".

"Dia ditangani oleh psikiater RSUD dan juga sedang hamil lima bulan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Lija mengatakan, selama lima bulan korban merahasiakan kejadian yang dialaminya sampai akhirnya ketahuan berbadan dua.

"Orangtua korban akhirnya tahu anaknya hamil".

"Setelah ditanya akhirnya korban mengaku dan akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi," kata Lija.

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka bertambah menjadi menjadi tujuh orang.

Tersangka Empat orang sudah diamankan, sedangkan tiga orang lainnya kabur.

Ilustrasi
Ilustrasi (Stomp)

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat Pelajar berinisial DP (17) tertangkap basah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya, RZP (17).

Ketika itu, RZP  mengajak DP ke sebuah gudang batu bata di Enam Lingkung pada Februari 2019 lalu.

RZP kemudian memaksa DP melakukan hubungan suami istri dan berulang tiga kali dalam rentang waktu tiga minggu.

Dilansir Kompas.com, ada seorang buruh melihat kejadian tersebut.

Seorang buruh yang hingga kini masih diburu Polres Padang Pariaman itu mengancam DP akan memberitahukan kejadian antara DP dan RZP kepada warga.

Berada di bawah tekanan, DP dipaksa melayani nafsu bejat si buruh dan rekan-rekannya.

Pada laporan pertama, satu buruh tersebut mengajak tiga teman lainnya yakni SH (23), NR (25), dan JT (20).

Ketiganya sudah diamankan.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.

Selain tiga buruh tersebut, RZP juga ditetapkan sebagai tersangka.

Betrand Peto Pulang ke Manggarai NTT,Putra Ruben Onsu dan Sarwenda Bawa 50 Baju Batik untuk Gurunya

Veronika Tan Masih Menjanda, Ahok Bahagia Bersama Puput Nastiti Devi, Kemana Julianto Tio?

Betrand Peto Diajarkan Bahasa Inggris oleh Sang adik Thalia,Begitu Manis Perlakuan Putri Ruben Onsu

RAMALAN ZODIAK Cinta, Minggu 15 September 2019, Aries ada yang Suka, Sagitarius Terbayang Masa Lalu

Satu buruh lainnya masih buron Polres Padang Parimanan.

Selang satu hari atas laporan tersebut, Polres Padang Parimanan menyebut jika DP telah dirudapaksa oleh lebih dari empat orang.

"Dari hasil pengembangan kasus, ternyata ada 7 orang tersangka".

"Satu orang pacarnya dan enam orang buruh," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Menurut Lija, empat orang sudah diamankan sedangkan tiga orang lainnya masih diburu dengan status daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka kabur. Setelah kita cek ke rumahnya, tiga orang itu tidak berada di tempat. Diperkirakan dia kabur dari Padang Pariaman," jelasnya.

Fakta memilukan lain, DP saat ini tengah hamil lima bulan.

Selain mengalami trauma berat, DP dilaporkan juga tengah hamil lima bulan.

Saat ini, DP sedang mendapatkan perawatan psikiater RSUD Padang Parimanan untuk memulihkan kondisi psikologinya.

"Korban mengalami trauma mendalam. Dia ditangani oleh psikiater RSUD dan juga sedang hamil lima bulan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

DP yang berbadan dua membuat orang tua tahu soal kejadian yang menimpa anaknya.

Orang tua DP pun melaporkan kasus ini ke polisi.

"Orangtua korban akhirnya tahu anaknya hamil. Setelah ditanya akhirnya korban mengaku dan akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi," kata Lija. (*)

Pencabulan di Jombang, Remaja 13 Tahun Diajak ke Sawah, Dicekoki Arak, lalu Digerayangi 3 Pria

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh kabar pencabulan di Jombang, Jawa Timur. Korban yang merupakan remaja 13 tahun diajak ke sawah, dicekoki arak hingga mabuk, lalu digerayangi 3 pria.

Tiga pemuda diringkus jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, karena mencabuli seorang remaja berumur 13 tahun berinisial RA.

Salah satu pelaku masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap remaja itu terjadi di area persawahan di Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019).

"Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan," kata Azi di Mapolres Jombang, Senin (12/8/2019), dilansir Kompas.com.

Ketiga pelaku pencabulan bernama bernama Elva Nurmansyah (24), Dwi Arifai (22), dan YCK (17).

Adapun RA tinggal di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Azi menjelaskan, pencabulan diawali dengan kedatangan YCK yang menjemput korban di dekat rumahnya.

Oleh YCK, korban diajak ke area persawahan dan dipertemukan dengan dua temannya.

Di tengah area persawahan, korban dicekoki miras jenis arak.

Saat korban terpengaruh miras dan tak sadarkan diri, para pelaku mulai mencabuli korban.

"Perbuatan para pelaku itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya. Menurut pengakuan pelaku, pencabulan ini memang sudah direncanakan," ujar Azi.

Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Para pelaku pencabulan diamankan polisi pada Selasa (6/8/2019) lalu.

Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kakek 50 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun

Kasus pencabulan sebelumnya juga menghebohkan warga di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Bunga, diperlakukan tidak senonoh oleh seorang kakek berusia 50 tahun yang tak lain tetangganya.

Peristiwa tersebut terjadi awal pekan kemarin dan dilaporkan ke Polsek Muara Wahau, Jumat (9/8/2019).

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno membenarkan laporan tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan memprosesnya secara hukum.

“Setelah melalui proses pemeriksaan para saksi, terlapor kami jerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno menyebutkan, Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan tersebut diancam hukuman 15 tahun pidana kurungan, Sabtu (10/8/2019).

Peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno dilaporkan nenek korban.

Saat itu, sang cucu baru saja pulang dari memperbaiki sepeda di bengkel.

Ternyata bengkel yang dituju tutup dan Bunga hendak kembali pulang ke rumah.

Di pertengahan jalan, korban dipanggil oleh tersangka yang hendak membantu memperbaiki sepeda.

“Neneknya kaget, melihat cucunya pulang dalam keadaan menangis. Ditanya, kamu kenapa, si cucu menjawab, tadi ada orang di rumah kuning itu mencabuli orang. Si nenek pun berkata, ah biar aja, asal bukan kamu,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Mendapat jawaban seperti itu dari sang nenek, si cucu kembali bertanya, kalau mencabuli orang bisa hamil kah? Si nenek pun menjawab bisa.

Tak disangka, si cucu langsung berteriak dan berkata, kalau begitu aku yang hamil.

“Neneknya langsung terkejut mendengar jawaban si cucu. Kemudian dibawanya si cucu mencari rumah kuning yang dimaksud dan ia marah-marah pada pelaku,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Tak puas memarahi pelaku, nenek Bunga langsung ke Kantor Polsek Muara Wahau dan melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bukan 4, Siswi 17 Tahun Ini Layani Nafsu 7 Buruh di Gudang Batubata, Hamil Lima Bulan, Ini Kisahnya,

dan Pencabulan di Jombang, Remaja 13 Tahun Diajak ke Sawah, Dicekoki Arak, lalu Digerayangi 3 Pria,

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved