PSHK Minta Presiden Jokowi Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR

Lembaga PSHK meminta Presiden Jokowi stop pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). 

Lembaga PSHK meminta Presiden Jokowi stop pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

Ketum Golkar Apresiasi DPR dalam Proses Memilih Pimpinan KPK, Ini Penilaian Airlangga Hartarto

"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Fajri melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan, penarikan surpres dapat dilakukan berdasarkan contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

Kelompok Musik Geleda Wato Nerin Ngamen di Kapal Larantuka-Waiwerang Adonara

Artinya, menurut Fajri, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia menambahkan, dengan penarikan surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif mewujudkan visinya menciptakan KPK yang independen.

Ini dapat dilakukan tanpa harus tersandera oleh proses revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR.

Ia juga mengatakan, penarikan surpres juga bisa memecah kebuntuan proses pemberantasan korupsi di tengah kegaduhan revisi Undang-Undang KPK.

Apalagi, pimpinan KPK telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden lantaran tidak melibatkan KPK dalam revisi tersebut.

"Dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan undang-undang, sebab revisi Undang-Undang KPK dinilai melanggar hukum," kata Fajri.

Setelah Presiden mengirim surpres pembahasan revisi Undang-Undang KPK, itu menunjukkan kesetujuan pemerintah untuk membahasnya.

Presiden menyetujui sebagian usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenagan Surat Pengentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK.

KPK yang merasa tak dilibatkan dalam proses revisi dan merasa dilemahkan kewenangannya melalui revisi tersebut lantas menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden.

Hingga saat ini, Presiden belum merespons sikap KPK tersebut. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/14/1 2391421/presiden-diminta-stop-pembahasan-rev isi-uu-kpk-dengan-dpr.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved