Ketahuan 3 Kali Berhubungan Badan dengan Pacar di Gudang, Siswi ini Dipaksa Layani Nafsu 4 Buruh
Viral Ketahuan 3 Kali Berhubungan Badan dengan Pacar di Gudang, Siswi Dipaksa Layani Nafsu 4 Buruh
Pelajar SMP Ketahuan Mesum, Ancam Lapor 4 buruh Setubuhi Pelajar yang Berusia
Viral Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang Batu Bata, Siswi Dipaksa Layani Nafsu 4 buruh
POS KUPANG.COM -- Kisah viral hari ini tentang siswi yang dipaksa melayani nafsu bejat 4 buruh setelah ketahuan berbuat Mesum dengan sang pacar.
Para buruh di Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dan pacar korban ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tiga dari empat buruh yang berinisial AH (23), NR (25) dam JT (20) telah ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019)
"Tiga orang pelakunya ditangkap pada Rabu lalu. Setelah melalui pemeriksaan hari ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019)dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Sementara satu orang masih dalam pengejaran.
• Ustaz Abdul Somad UAS Menjawab, Bolehkah Menunda Mandi Junub / Mandi Wajib?
• Baru 5 Hari Menjanda, Wanita Ini Digerebek Sedang Mesum dengan Pria Lain, Pernah Berhubungan Banda
• Persib Punya Pemain Baru Diwaspai Rahmad Darmawan, Bukan Laga yang Mudah Bagi Tira Persikabo
• MENCEKAM, Kerusuhan Pecah di Depan Gedung KPK, Demonstran Lempar Batu Hingga Merangsek Masuk
• Ini Sosok Ilona Gadis Mantan Kekasih BJ Habibie Sebelum Bertemu Ainun, Begini Alasan Mereka Putus?
"Sekarang kami mengejar satu orang buruh lagi yang masuk dalam DPO," kata Rizki.
Kisah naas tersebut bermula ketika siswi (DP) yang telah berpacaran dengan RZP (17) sejak Februari 2019 lalu pergi ke sebuah gudang batu bata.
RZP kemudian memaksa DP melakukan hubungan suami istri di gudang tersebut hingga 3 kali dalam rentang waktu tiga minggu.
Perbuatan Mesum tersebut ternyata diketahui oleh seorang buruh.
buruh tersebut lantas mengancam akan menyebarkan kejadian DP dengan RZP ke warga apabila tidak bersedia melayani nafsu bejatnya.
"DPO itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dengan RZP ke warga," ujar Rizki.
DP merasa takut lantas melayani nafsu bejat buruh tersebut bersama rekan-rekannya.
"Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat DPO dengan empat orang rekannya," lanjut Rizki.
Akibat kejadian tersebut, DP mengalami trauma dan memberanikan diri melapor ke polisi pada Selasa (10/9/2019) silam.
Polisi kemudian menetapkan para buruh tersebut sebagai tersangka.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan pacar korban (RZP) sebagai tersangka juga.
RZP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Pelajar Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacarnya di Malang Jadi Tersangka, Polisi Berikan Alasannya
Pelajar yang bunuh begal karena ingin perkosa pacarnya di Malang jadi tersangka, pihak berwajib jelaskan alasannya.
Seorang pelajar SMA berinisial ZA (17) membunuh begal karena hendak memerkosa pacarnya.
ZA yang berusaha membela diri mengambil pisau di jok motornya dan menusukkannya ke dada korban.
Polisi kemudian menetapkan ZA menjadi tersangka atas kasus pembunuhan tersebut, berikut penjelasannya!
Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan ZA (17), seorang pelajar SMA terhadap Misnan (33).
Kasus ini jadi perhatian publik lantaran ZA melakukan pembunuhan untuk melindungi kekasihnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Misnan merupakan seorang begal.
Dia dan rekan-rekannya hendak memerkosa pacar ZA secara bergiliran.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada hari Minggu 8 September 2019 kemarin.
Kala itu, ZA dan pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu.
Misnan dan sejumlah temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA.
Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan hendak memerkosa pacarnya secara bergiliran.
Berusaha membela diri, ZA mengambil pisau di jok motor yang tak sengaja ia bawa.
Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau ke dada Misnan hingga tewas.
Atas peristiwa ini, ZA pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti."
"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Walau untuk membela diri, lanjut Yade, polisi tetap tak bisa mengesampingkan kasus pembunuhan tersebut.
Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Walau jadi tersangka, ZA rupanya tidak ditahan.
Polisi memberinya diskresi karena ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu, dia melakukan pembunuhan untuk membela diri.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” imbuhnya.
Yade menambahkan, ZA wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Yade lalu menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang menilai perbuatan pelaku.
Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai barang bukti yang didpaatkan.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka."
"Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” pungkasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
* Kronologi Lengkap camat di Sambas, Kalimantan Barat, cabuli siswi magang, modus nasi bungkus, mesum di ruang kerja saat sepi.
Kronologi lengkap oknum samat di Sambas yang cabuli, NA (17) siswi maganng kelas II SMK di Kabupaten Sambas.
Demi melancarkan aksi bejatnya, oknum camat di Sambas Kalimantan Barat ini menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabui siswi magang, satu di antaranya dengan nasi bungkus.
Mulai dari di panggil ke ruangan, membersihkan rumah dinas hingga membeli nasi bungkus.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.
AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," tuturnya.
"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.
"Lalu di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat
Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti.
Siswi SMA Dicabuli Paman
Remaja putri innisial LV (17), menjadi korban pencabulan oleh pamannya selama 6 tahun di sebuah kampung Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pendampingan hukum pun telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar), kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tersebut.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).
Kasus pencabulan ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pencabulan dilakukan dalam rentang waktu enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini kelas 3 SMA.
Saat pertama dicabuli panannya, usia LV baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.
Pencabulan oleh pamannya akhirnya terhenti ketika kakak kandung korban yang baru datang dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melihat isi chat percakapan di handphone antara korban dan pamannya, Sabtu (20/7/2019) lalu.
Dalam chat percakapan, pamannya yang meminta korban membuka pintu kamar apalagi selama ini korban sering tidur sendiri di kamar.
Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban diminta untuk bicara yang sebenarnya lalu kakak korban menelpon abang kandung korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Viral Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang Batu Bata, Siswi Dipaksa Layani Nafsu 4 buruh,