Firli Bahuri Pernah Ditolak 500 Pegawai KPK, Punya Harta Rp 18 M, ini Rekam Jejak Ketua KPK Terpilih
-- Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).Sejak tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KP
Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta.
Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.
5. Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Kiprah Firli saat di KPK tidak begitu harum.
Masih dari Kompas.com, dia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.
Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
“Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik.”
“Namun, ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut.”
“Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).
Firli pun mengakui pertemuan dengan TGB. Namun, dia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo).”
“Saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional,” ujar Firli.
“Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang.”
“Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan,” ujar dia.
Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan, Firli tidak melanggar kode etik.
“Pada 19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih.”
“Dari pertemuan itu, disimpulkan, saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka,” lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.
“Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar.”
“Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK,” kata Febri.
Febri menyatakan pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018.
Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.
Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.
“Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal,” katanya.
Kemudian hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.
Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.
Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.
Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.
“KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
6. Ditolak 500 Pegawai KPK
Sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).
Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.
“Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik,” kata Saor.
Saor mengatakan penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
“(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong,” ujar Saor, dikutip dari Kompas.com.
Dia pun mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.
Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.
Menurut Tsani, penolakan itu menunjukkan, para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.
“Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?” kata Tsani.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan itu.
Namun, Saut berpendapat, para pegawai berhak memiliki pendapat atas calon pimpinannya.
“Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Profil dan Sepak Terjang Ketua KPK Terpilih Irjen Firli, Kekayaannya Lebih dari Rp 18 Miliar. (*)