KRONOLOGIS Pengakuan Ayah Tiri Setubuhi Anak Gadis Sekalian Ibu Kandungnya, Sampai 2 Tahun

KRONOLOGIS Pengakuan Ayah Tiri Setubuhi Anak Gadis Sekalian Ibu Kandungnya, Sampai 2 Tahun

Editor: Alfred Dama
Kolase
KRONOLOGIS Pengakuan Ayah Tiri Setubuhi Anak Gadis Sekalian Ibu Kandungnya, Sampai 2 Tahun 

KRONOLOGIS Pengakuan Ayah Tiri Setubuhi Anak Gadis Sekalian Ibu Kandungnya, Sampai 2 Tahun

POS KUPANG.COM -- Seorang Ayah Tiri berinisial JP (54) tega setubuhi anak gadisnya.

Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun disetubuhi oleh Ayah Tirinya selama rentan waktu 2 tahun.

Bahkan, perbuatan Ayah Tiri ini diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Korban yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang Ayah Tirinya hingga usianya 18 tahun.

Bukannya melarang, sang ibu malah mengizinkan anak gadisnya disetubuhi oleh suami barunya tersbeut.

Malahan, dikabarkan mereka melakukan hubungan intim bertiga dengan korban dan juga ibu kandungnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ada luka robekan pada alat kelamin korban diduga karena diperkosa oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Kasubdit Perlindungan Perempuan dan AnakPPA  ) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi , Kompol Yuyan Priatmaja.

Saat ini, polisi telah mengamankan JP untuk dimintai keterangnnya.

Kepada polisi, JP mengakui telah menyetubuhi anak tirinya tersebut.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel, hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Bahkan dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan intim bertiga.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Kompol Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved