DPN Peradi dan Fakultas Hukum Undana Buka Pendidikan Profesi Advokat
Pendidikan profesi ini akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Undana Kupang Provinsi NTT pada Bulan Oktober 2019.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
DPN Peradi dan Fakultas Hukum Undana Buka Pendidikan Profesi Advokat
POS-KUPANG.COM | KUPANG – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang membuka kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2019.
Pendidikan profesi ini akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Undana Kupang Provinsi NTT pada Bulan Oktober 2019.
Demikian diungkapkan dalam jumpa pers Peradi dan FH Undana Kupang yang berlangsung di Kupang pada Senin (9/9/2019) petang.
Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, Yorhan Yohanis Nome SH, MH., kepada wartawan mengatakan, pendidikan khusus profesi advokat kerjasama Peradi dan FH Undana ini dilaksanakan untuk mencetak para calon advokat yang profesional.
Selain itu, pendidikan ini juga merupakan satu prasyarat untuk menjadi advokat.
Ia mengatakan, kebutuhan akan jasa hukum Advokat semakin meningkat seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat, oleh karena itu pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun pembuatan kontrak dagang sangat dibutuhkan. Dan menurutnya, hal ini hanya dapat dijawab oleh pengacara yang benar benar professional.
“Hal seperti ini yang akan dilatih dalam pendidikan PKPA ini,” ungkap Yorhan.
Ia mengatakan pihaknya telah merumuskan kurikulum KPKA sesuai kebutuhan peserta dan kebutuhan pasar.
Selain itu, pengajar yang disiapkan adalah para pengajar terbaik yang berasal dari para pengajar pada Fakultas Hukum Undana serta para praktisi yang terdiri dari advokat senior, notaris serta lembaga-lembaga penegak hukum.
Materi PKPA dijelaskannya terdiri dari 60% materi praktik dan 40% materi teori. Desain tersebut dimaksudkan agar usai menjalani pendidikan dan resmi menjadi advokat, mereka siap untuk bekerja secara profesional.
Selain itu, ada tiga hal penting yang dilatih selain pemberian pemahaman hukum kepada peserta yakni, melatih peserta mengenal pengadilan yang akan menjadi tempat prakteknya, melatih keahlian menulis untuk memperkuat posisi klien serta kemampuan komunikasi lisan.
“Ramuan materi tambahan itu yang agak berbeda dengan PKPA lainnya yang berlaku selama ini di Indonesia. Materi tambahan itu sama bobotnya dengan materi wajib dan mater dasar PKPA,” katanya.
Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata SH, MH yang bertindak sebagai ketua panitia, menambahkan teknis pelaksanaan PKPA akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada tanggal 3 Agustus 2019 hingga 20 September.
Pelaksanaan pendidikan akan dilaksanakan selama satu bulan dan rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2019.