Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMP Negeri 3 Amsel Dinyatakan Lengkap

dirinya meminta agar proses tahap II dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu tahap II berkas dugaan korupsi pembangunan landscape

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.com/dion kota
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH 

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMP Negeri 3 Amsel Dinyatakan Lengkap

POS-KUPANG.COM|SOE -- Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana PIP Tahun 2018 SMP Negeri 3 Amanuban Selatan (Amsel) dengan tersangka sang Kepala berinisial SO dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari TTS.

Selanjutnya, pihak Kejari TTS akan menunggu pelimpahan tahap II oleh penyidik Tipikor Polres TTS guna disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

"Untuk korupsi PIP berkasnya sudah lengkap sisa tunggu pelimpahan tahap II nya saja. Dimana pihak penyidik menyerahkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk selanjutnya kita bawa ke Pengadilan Tipikor Kupang guna disidangkan. Untuk kapan tahap II nya nanti tanyakan saja kepada penyidik Polres TTS," ungkap Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH kepada pos kupang.com, Selasa (10/9/2019) di ruang kerjanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH membenarkan jika berkas perkara dugaan korupsi dana PIP sudah dinyatakan lengkap.

Untuk pelimpahan tahap II nya sendiri direncanakan bersamaan dengan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS.

"Iya, benar sudah P21 sisa kita tahap II kan saja. Dalam waktu dekat sudah bisa kita limpahkan," ujar Jamari.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi),Alfred Baun memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Tipikor Polres TTS yang telah merampung berkas dugaan korupsi dana PIP hingga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Namun, dirinya meminta agar proses tahap II dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu tahap II berkas dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS.

Pasalnya, dua berkas tersebut tidak memiliki korelasi sehingga tak harus saling menunggu untuk dilimpahkan.

"Kalau bisa dilimpahkan secepatnya kenapa harus ditunda lagi. Sehingga agenda sidangnya bisa secepatnya ditentukan. Saya tidak setuju kalau yang bisa cepat terus ditunda lagi," pungkas Alfred.

Untuk diketahui, dalam musibah kebakaran yang melanda SMP Negeri 3 Amanuban Selatan pada Selasa (6/11/2018), SO mengaku kepada penyidik Polres TTS jika uang PIP yang sudah diambil sebelumnya disimpan di dalam berangkas dan ikut terbakar bersama bangunan sekolah.

Namun, penyidik menaruh curiga karena di dalam berangkas tidak ditemukan arang sisa uang PIP yang terbakar.

Setelah penyidik Polres TTS melakukan pendalaman, akhirnya penyidik mengamankan uang senilai 210.750. 000 yang dibungkus amplop coklat di kediaman pelaku SO.

Pilkada 2020 Sumba Timur, Palulu Siap Maju Calon Bupati Tapi Tunggu Ada Partai Buka Pintu

Target Penerimaan PKB Rp 27 M UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang Sudah Meraih Rp 19 M

SO pun langsung digiring ke Mapolres TTS untuk mempertanggungkan perbuatannya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved