Tama Satya Langkun dari ICW Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK

Anggota ICW Tama Satya Langkun Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, dalam diskusi bertajuk KPK dan Revisi Undang-undangnya, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). 

Anggota ICW Tama Satya Langkun Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tama Satya Langkun berharap, Presiden Joko Widodo dapat menghentikan polemik yang timbul akibat dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Menurut Tama, Jokowi bisa berperan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR tersebut.

Politikus PKS Nasir Djamil Minta Pemerintah Buktikan Ada Kelompok Terafiliasi ISIS di Papua

Caranya dengan tidak menyetujui pembahasan dengan tidak mengirimkan Surat Presiden ( Surpres) kepada DPR.

"Tentu kan ini sebenarnya pembahasannya prosesnya belum selesai dan masih berjalan. Artinya, masih ada satu ruang di mana Presiden masih bisa berbuat banyak untuk bisa menarik persoalan ini tidak lagi menjadi problem-problem selama ini," kata Tama dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Heboh Siswi SMA Dihajar Teman Pria, Pingsan di Kelas hingga Ditendang Bagian Dada, Ini Kronologinya

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setelah diputuskan adanya RUU Usul Inisiatif, DPR akan meminta Presiden untuk mulai membahas.

Kemudian, Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Surpres untuk mulai membahas RUU KPK dan menunjuk kementerian/lembaga yang ditugaskan membagas RUU bersama dengan DPR.

"Presiden seharusnya tidak mengeluarkan Surpres, karena RUU KPK menyalahi prosedur, karena tidak pernah dibahas sebelumnya dengan pemerintah dan juga tidak pernah dibahas terbuka," ungkap Tama.

Ia melanjutkan, revisi UU KPK belum merupakan suatu hal yang genting untuk dilakukan.

Hal itu mengingat UU KPK yang ada saat ini masih dirasa efektif untuk diterapkan. "Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif, karena upaya-upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK. Banyak putusan-putusan yang justru malah memperkuat argumentasi kenapa UU KPK masih harus dipertahankan," kata Tama.

Seperti diketahui, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun, rencana tersebut ditunda, karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.

Mereka menilai, poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK. Namun, revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019). (Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved