Kasus Pembunuhan Sadis Dua Bocah Kembar, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinannya
pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik kasus pembunuhan sadis ini.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kasus Pembunuhan Sadis Dua Bocah Kembar, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus pembunuhan sadis yang menyebkan dua bocah kembar tewas mengenaskan di dalam kamar kost yang beralamat di RT.09/RW.03 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada Kamis (5/9/2019) petang menggegerkan warga.
Tak hanya dua bocah itu, Angga Masus (5) dan Anggi Masus (5), sang ibu Dewi Regina Ano (24) juga ditemukan terbujur dalam kondisi sekarat tak jauh dari kedua anaknya dengan luka di leher dan perut.
Sementara itu, satu parang yang berlumur darah berada disekitar tubuh Dewi.
Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik kasus pembunuhan sadis ini.
Bahkan, pada Jumat siang telah dilakukan proses autopsi terhadap dua korban tersebut.
Praktisi Hukum George Nakmofa SH yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Jumat (6/9/2019) mengungkapkan dalam mencari dan menentukan pelaku, ketika belum ada titik terang maka harus digali semua potensi atau semua kemungkinan yang berpotensi menimbulkan pembunuhan itu.
Dalam konteks ini bisa digunakan teori kausalitas seperti teori Conditio Sine Qua Non.
Peristiwa itu dinilai sebagai sebuah pembunuhan dengan kategori sadis karena menimpa lebih dari satu anak kecil yang masih berusia balita.
"Tindak pidana ini cukup sedih karena terjadi pada korban anak anak kecil. Jadi pelakunya kemungkinan kalau tidak mengalami kelainan jiwa, mungkin saja punya dendam, artinya motivasi pembunuhannya cukup sadis," jelas George.
Terkait kemungkinan pelaku, jika ditilik dari kondisi korban dan gejalanya maka bisa dimungkinkan dilakukan oleh orang dekat korban atau orang yang memiliki kedekatan atau hubungan dengan korban.
"Ada kemungkinan bisa saja orang dekat, karena melihat dari akibat yang ditimbulkan selain tergolong sadis, anak kecil juga jadi korban," katanya.
Secara teori, dalam tindak pidana dengan delik materil harus dilihat setiap orang yang memiliki kontribusi sampai menimbulkan akibat.
Teori sebab akibat artinya semua potensi yang menimbulkan akibat harus dimasukan sebagai penyebab, bahwa setiap orang yang ditarik betul memiliki kontribusi hingga menimbulkan akibat tersebut
Dari kondisi pintu yang terkunci, maka logikanya semua orang yang memiliki akses untuk membuka pintu patut diduga.