21 Ribu Orang Teridentifikasi HIV AIDS, Begini Cara Unik Pemda Bali Lakukan Pencegahan

21 Ribu Orang Teridentifikasi HIV AIDS, Begini Cara Unik Pemda Bali Lakukan Pencegahan

Odisha Sun Times
pita merah, lambang HIV AIDS 

POS-KUPANG.COM - 21 Ribu Orang Teridentifikasi HIV AIDS, Begini Cara Unik Pemda Bali Lakukan Pencegahan

Jumkah itu meeupakan data dari Dinas Kesehatan Baliumlah.

Dimana diawbutkan bahwa kasus penderita HIV/AIDS di Bali hingga Maret 2019 berjumlah 21.018 orang.

Upaya penanggulangan penyebaran HIV/AIDS ini sepatutnya melibatkan berbagai pihak, salah satunya desa adat yang harus banyak dilibatkan.

Terlebih penyebarannya juga sudah berada di desa-desa.

Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (Ratu Aji) meminta agar menutup tempat-tempat prostitusi seperti kafe remang-remang di wilayah desa adat yang berpotensi menjadi tempat penularan HIV/AIDS.

Pihaknya menyambut baik kegiatan yang digelar Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali dengan melibatkan kader-kader desa Peduli AIDS. Menurutnya, angka penderita yang mencapai 21 ribu sangat memprihatinkan.

Bali sudah masuk lima besar penderita HIV/AIDS di Indonesia. Dari 21 ribu itu, 90 persen merupakan krama Bali.

Dikatakannya, yang bisa dilakukan saat ini adalah pertama, stigma buruk, memalukan, dan mengerikan tentang penyakit HIV/AIDS ini harus diakhiri, karena HIV/AIDS tidak berbeda dengan penyakit Hepatitis B atau Hepatitis C yang cara penularannya sama.

Kini obat bagi penderitanya sekarang juga sudah ada, yaitu ARV (Anti Retro Viral).

Meski obat ini harus diminum seumur hidup, hal ini berarti sama saja dengan penderita diabetes yang memakai insulin.

“Karena dia belum bisa sembuh 100 persen, maka penderita harus meminum tablet atau dengan injeksi insulin seumur hidup,” ujarnya saat ditemui dalam Lokakarya Forum Kader Desa Peduli AIDS (KDPA) di Kantor BPSDM Provinsi Bali, Rabu (4/9/2019).

Kedua, dalam pencegahannya, desa adat harus lebih berperan aktif dalam memberantas HIV/AIDS ini.

Ia meminta kepada pimpinan daerah mengeluarkan instruksi agar izin kafe remang-remang yang tidak mempunyai izin langsung ditutup dan pihak-pihak yang memohon izin pendirian kafe remang-remang jangan diberikan.

Ketiga, mencegah adanya hubungan seksual yang berisiko karena inilah yang menjadi sumber-sumber penularan HIV/AIDS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved