Udah Dicakar Istri Saiful Harus Berurusan Polisi Gegara Paksa Begituan Mamah Muda Hingga Itunya Luka
Udah dicakar Istri gegara ketahuan kencan dengan mamah muda ini, Eh si mamah muda cantik ini pun lapor Polisi, bilang kalau dipaksa begituan
Saiful meminta mamah muda K menemuinya, dengan dalih akan mengembalikan uang.
"Keduanya bertemu pada Jumat (30/8/2019), tersangka beralasan akan mengajak korban mengambil uang," terang Hendi, Senin (2/9/2019).
Saiful kembali berdalih harus mencari uang ke Tulungagung, ke seorang temannya.
• EDAN! Sopir Angkot Lakukan Berzina Hubungan Badan di Pintu Angkot, Videonya Viral di WhatsApp
• WOW! Foto Penyanyi Diva Dunia Mariah Carey Pakai Bikini Bikini Heboh! Pamer Otot Perut
• ARMY Wajib Tahu! Arti Nama Asli Member BTS, Kenali Tulisan Hangul dan Hanjanya, RM hingga Jungkook
• AKHIRNYA! Mantan pemain Feyenoord, Thomas Verheydt Buka Suara Tentang Persib Bandung
• SELAMAT! Tiga zodiak Berikut Ini Sukses Berkarir di Bulan September 2019, Apa zodiak Kamu Termasuk?
Dengan menggunakan mobil, mereka menuju ke sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Di rumah inilah Saiful memaksakan perbuatan tidak senonoh kepada mamah muda K, pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak," sambung Hendi.
Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital mamah muda K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat Berhubungan Badan.
Saat ada kesempatan, mamah muda K melarikan diri dari Saiful.
Namun Saiful yang tahu segera membuntutinya.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful merampas cincin yang ada di jari mamah muda K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Usai merampas barang berharga mamah muda K, Saiful meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," tutur Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.