Perhatian! Khusus Masyarakat NTT Ini Daftar Tarif Ojek Online yang Baru Berlaku Sejak 2 September
Perhatian! Khusus Masyarakat NTT Ini Daftar Tarif Ojek Online yang Baru Berlaku Sejak 2 September
Perhatian! Khusus Masyarakat NTT Ini Daftar Tarif Ojek Online yang Baru Berlaku Sejak 2 September
POS-KUPANG.COM - Perhatian! Khusus Masyarakat NTT Ini Daftar Tarif Ojek Online yang Baru Berlaku Sejak 2 September
Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku, Senin (2/9/2019).
NTT masuk Zona III dengan batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
• Siaran Langsung Mola TV Indonesia vs Malaysia Prakualifikasi Piala Dunia 2022, Kamis Jam 19.30 WIB
• Ashanty Blak-blakan Ungkap Awal Kedekatan dengan Anang Hermansyah, Ibu Sambung Aurel Mengaku Stres!
• Inilah Nasib BLACKPINK di Negera Sendiri Tak Banyak Penggemar Tiket Tak Laku Siap Bubar?
Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.
Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali;
zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek);
• Viral Kisah KKN Desa Penari, Begini Suasana Desa yang Diduga Lokasi hingga Klarifikasi Kepala Desa
• TEGA, Aulia Kesuma Ngaku Lega Usai Bunuh Suami & Anak Tirinya, Alasannya Bikin Geleng Kepala!
• Ramalan Zodiak Cinta Jomblo Rabu 4 September:Gemini Rumit, Taurus Gamang,Cancer Bahagia, Libra Stres
dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp 10.000.
• Siap-siap! Sebentar Lagi Waktu Mustajab Tahajud, Ini Tata Cara,Doa, Niat dalam Arab, Latin dan Arti
• Berulang Tahun ke-55, Inilah Perjalanan Karier dan Profil Lengkap Si Tampan Keanu Reeves
Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.
"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia," kata Yani.
"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya. (kompas.com)