Pakai Jas Rapi, Jefri Un Banunaek Digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Begini Reaksinya
Pakai Jas Rapi, Jefri Un Banunaek Digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Begini Reaksinya
Ryan Van Frits Kapitan ,S.H selaku Penasihat Hukum dari tersangka Jefri Un Banunaek menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS dinilai telah melakukan beberapa kekeliruan karena mengabaikan Instruksi dari Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda sementara kasus Korupsi yang melibatkan peserta pemilu.
Menurut Ryan kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (16/2/2019), instruksi Jaksa Agung itu wajib diindahkan, karena merupakan pimpinan dari Kajari TTS , sehingga secara internal Kajari TTS sudah tidak loyal pada pimpinannya.
"Dengan ditetapkannya Jefri Un Banunaek sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018, maka Kajari TTS diduga telah bermain politik dan tidak netral dalam Pemilihan Legislatif sebab filosofi dari Instruksi Jaksa Agung itu adalah agar Aparat Kejaksaan di Daerah dapat netral dan tidak disusupi kepentingan politik menjelang Pemilihan Legislatif," kata Ryan.
Dijelaskan, sudah ada ada instruksi dari kejagung agar kasus yanog melibatkan peserta pemilu di pending, dan instruksi tersebut sudah diterapkan di seluruh Kejaksaan di Indonesia.
"Namun jadi permasalahan ketika Kajari TTS menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan embung Mnalalete di TTS dan diantara beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ada saudara Jefri Un Banunaek yang merupakan Aggota DPRD Provinsi NTT yang aktif yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tahun ini," katanya.
Dia mengakui, ada Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum terhadap Caleg setelah selesai pemilihan legislatif di April 2019 nanti.
"Dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, maka Kejaksaan TTS telah membangkang Instruksi Jaksa Agung dan dengan penetapan Jefri Un Banunaek sebagai tersangka,maka Kejari TTS seolah-olah telah berusaha menggiring opini dan propoganda politik supaya masyarakat TTS jangan memilih klien kami tapi memilih orang lain," katanya.
Dikatakan, penggiringan opini oleh Kajari TTS tersebut jelas terlihat dari pernyataan Kejaksaan TTS yang menyatakan bahwa uang proyek embung mnalalete ditransfer dari rekening daerah langsung ke rekening klien kami, padahal sesuai alat bukti yang diajukan oleh penyidik saat sidang praperadilan, jelas bahwa uang yang ditransfer ke Jefri itu dari rekening kontraktor bukan dari rekening daerah.
Sebelumnya Kejaksaan telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya, dan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan.
• Ngeri! Robot Mulai Ancam Masa Depan Manusia, Ustadz Yusuf Mansur Minta Lakukan Hal Ini
• Setelah Farhat Abas, Bertambah Lagi Lawan Seteru Hotman Paris , Elza Syarief : Sudah Ganti Profesi?
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Embung Mnele Lete Diperiksa Kejaksaan
Sementara pada Rabu (1/8/2019) lalu, Kejaksaan Negeri TTS mengagendakan pemeriksaan kelima tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Embung Mnele Lete.
Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi embung Mnele Lete yang juga Kadis PUPR Kabupaten TTS, Samuel Ngebu nampak datang didampingi kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan dua pengacara lainnya sekitar pukul 09.40 WITA.
Usai tiba, Samuel yang menggunakan Jas Hitam menyempatkan diri duduk di lobi depan sebelum diperiksa penyidik Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal, SH mengatakan, hari ini (Rabu,red) Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan kelima tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Embung Mnele Lete. Ke lima tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh sebab itu wajib didampingi kuasa hukum.
"Lima tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Embung Mnele Lete hari ini kita periksa. Dan sejauh ini belum ada konfirmasi jika ada yang berhalangan," ungkap Fachrizal kepada pos Kupang. Com.